Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Logistik Turun, Deregulasi & Infrastruktur Jadi Pendorong

eregulasi dan pembangunan infrastruktur penunjang sektor logistik mulai menampakkan hasil.
Truk logistik/Antara-Aditya Pradana Putra
Truk logistik/Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com,JAKARTA-Deregulasi dan pembangunan infrastruktur penunjang sektor logistik mulai menampakkan hasil.

Biaya logistik Indonesia mulai turun dalam lima tahun terakhir.

Hasil riset Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menunjukkan, perbandingan biaya logistik terhadap produk domestik bruto (gross domestic product/GDP) sejak 2013 hingga 2017 turun 2,2 poin dari 25,7% menjadi 23,5%.

Ketua DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, harmonisasi regulasi dan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah mulai menampakkan hasilnya.

"Kalau kami di ALFI menyebutnya reformasi di bidang logistik atau logistics reform," katanya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (24/7/2017).

Menurutnya, keputusan pemerintah memangkas aturan-aturan yang tumpang tindih dan menghambat investasi membuat iklim usaha semakin bergairah.

Sedangkan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, rel kereta api, pelabuhan dan bandara baru membuat pengiriman barang menjadi lebih cepat dan efisien.

Selain itu, keputusan pemerintah mendorong pembangunan pusat logistik berikat (PLB) juga dianggap berkontribusi besar dalam penurunan biaya logistik.

Dengan adanya pusat logistik maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat.

Perhatian pemerintah terhadap perbaikan regulasi sektor logistik terlihat dalam paket-paket kebijakan yang dikeluarkan. Hingga 2017 pemerintah telah mengeluarkan 15 paket kebijakan ekonomi.

Bisnis mencatat sedikitnya ada 5 paket yang mencantumkan poin mengenai logistik. Pertama, insentif fasilitas di kawasan pusat logistik berikat di paket kebijakan II.

Kedua, peningkatan sektor logistik desa-kota yang tertuang di paket kebijakan IX. Ketiga, prosedur waktu sandar dan inap barang di pelabuhan (dwelling time) di paket kebijakan XI.

Keempat, peta jalan perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce di paket kebijakan XIV. Kelima adalah mengenai jasa logistik yang tercantum di paket kebijakan XV


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper