Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan akan memberikan dana insentif daerah sebagai penghargaan terhadap kinerja sebuah pemerintah daerah. Dana insentif itu akan diberikan dengan sejumlah kriteria yang sudah diterapkan pemerintah pusat.
Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan, tujuan pemberian insentif selain untuk meningkatkan kesehatan fiskal juga diharapkan meningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Misalnya pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta administrasi pemerintahan daerah. Tujuannya adalah mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Boediarso, Rabu (21/6/2017).
Adapun pemberian insentif tersebut bisa dilakukan dengan membagi ke dalam dua kretiria yakni kriteria utama dan kinerja. Kriteria utama, akan dinilai berdasarkan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD yang minimal berstatus wajar dengan pengecualian dan wajar tanpa pengecualian.
Selain itu, kriteria itu juga akan diterapkan berdasarkan penetapan peraturan daerah yang tepat waktu, e -planing dan e – budgeting. Penilaian dari kategori kinerja akan diberikan berdasarkan penilaian berdasarkan pencapaiannya dalam bidang pengelolaan daerah pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan.
“Jadi nanti ada tiga kategori kinerja, dengan tata kelola uang yang baik, prestasi penurunan kemiskinan, dan pelayanan pendidikan terbaik,” jelasnya.