Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia menyatakan temuan barang terlarang yang dikirim melalui jasa pengiriman ekpres semakin meningkat.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Adrianto Soejarwo mengatakan hampir setiap hari pihaknya menemukan barang terlarang ataupun berbahaya di bandara.
"Banyak dan sudah sering sekali. Kadang di-expose kadang tidak tergantung tingkat kepentingannya," ujarnya di Jakarta pada Selasa (20/6/2017).
Salah satu yang cukup heboh beberapa hari lalu adalah temuan 500 detonator bom di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Detonator tersebut dikirim melalui jasa pengiriman ekspres.
Adrianto menuturkan, pihak jasa pengiriman biasanya hanya berpatokan pada keterangan pemilik barang mengenai isi paket. Oleh karena itu tugas regulated agent (RA) adalah untuk memeriksa isi dan mencocokkan dengan keterangan pengirim.
Dia menegaskan tugas RA bukan hanya untuk keamanan penerbangan semata, melainkan juga menjaga stabilitas nasional. Pasalnya, dengan semakin banyaknya temuan barang berbahaya maka tugas mereka adalah memastikan barang tersebut tidak sampai ke tangan yang salah.
Namun, dia mengakui jika tugas mereka kerap menuai protes dari perusahaan jasa pengiriman, sebab waktu pengiriman menjadi lebih lama karena harus melalui pemeriksaan di gudang-gudang RA.
"Mereka kan tidak mungkin buka satu persatu [paketnya]. Sangat disayangkan kalau jasa pengiriman tidak setuju dengan ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk memastikan isi paket pihak RA tidak hanya mengandalkan mesin pindai X-Ray. Adrianto menjelaskan pihaknya punya alat pemindai bahan peledak dan pemindai narkotika.
Alat tersebut wajib dimiliki semuan agen inspeksi. Alasannya, mesin x-ray hanya mengenali bentuk dan warna saja. Namun jenis barangnya tidak.
Di samping itu, perusahaan yang tergabung dalam Appkindo juga berupaya meningkatkan kualitas dengan menggunakan mesin X-Ray terbaru dan memberdayakan SDM berkualifikasi khusus.
Saat ini operator RA yang bernaung di bawah bendera Appkindo berjumlah 19 meliputi bandara-bandara utama di seluruh Indonesia.
Fungsi RA diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 tahun 2015 tentang Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut Pesawat Udara.