Bisnis.com, JAKARTA-Badan Koordinasi Penanaman Modal akan melakukan digitalisasi penyelenggaraan layanan perizinan guna meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.
Pada tahap awal, BKPM akan melakukan digitalisasi melalui implementasi mekanisme baru penyelenggaraan layanan perizinan dengan menerapkan tanda tangan digital yang tersertifikasi (Certified Digital Signature) pada penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) dengan format portable document format (PDF), yang dilengkapi dengan Lembar Pengesahan.
Inovasi layanan tersebut akan mulai diterapkan pada 3 Juli 2017.
IPPM mencakup IPPM untuk perusahaan/investasi baru, IPPM untuk perluasan usaha, IPPM Perubahan dan IPPM dalam rangka penggabungan perusahaan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyampaikan bahwa terobosan ini akan memberi kemudahan kepada investor.
"Pemerintah dituntut untuk kreatif dalam melakukan inovasi berbasis teknologi untuk menciptakan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (7/6).
Kepala BKPM menjelaskan bahwa perubahan mekanisme penerbitan IPPM tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha, notaris, kantor konsultan, firma hukum, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga
"Sejak bulan Juni ini kami akan mulai sosialisasi ke berbagai pihak. BKPM juga akan mengirim surat penjelasan resmi kepada Kementerian teknis terkait dan Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi, Kabupaten, Kota," tambah Lembong.
Penerbitan IPPM dalam bentuk dokumen dan tanda tangan digital merupakan tahap I dari upaya digitalisasi pelayanan perizinan di PTSP Pusat BKPM.
Tahap kedua, BKPM akan mulai disiapkan digitalisasi produk Izin Usaha (IU) yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan kementerian teknis sebagai pembina bidang usaha.