Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani dua nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan dua institusi.
Keduanya yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Nota kesepahaman dengan PPATK dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan membeli properti dalam bentuk tanah menjadi salah satu pilihan untuk menikmati hasil kejahatan pencucian uang karena nilai tanah yang tidak pernah rusak dan harga tanah yang tidak pernah turun.
"Dengan kerja sama ini PPATK dan Kementerian ATR/BPN sepakat untuk melakukan pertukaran data dan/atau informasi pertanahan guna mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme," ujarnya dalam keteranga resmi, Selasa (23/5/2017).
PPATK, lanjut Kiagus, juga sedang mengubah pendekatan dari fokus terhadap perorangan atau follow the suspect menjadi fokus terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan atau follow the money.
"Dengan pendekatan follow the money diharapkan yang ditemukan bukan hanya pelaku utama tapi juga pelaku lainnya karena biasanya dari transaksi kta ketahui siapa saja yang ikut serta," jelasnya.
Dari transaksi yang mencurigakan tersebut, lanjut Kiagus, juga bisa ditemukan harta kekayaan atau aset yang dihasilkan.
Pada kesempatan yang sama, kesepakatan kerja sama juga dilakukan antara Kementerian ATR/BPN dan BP Batam untuk percepatan pendaftaran tanah, pertukaran data dan informasi, pemanfaatan fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan penanganan permasalahan tanah yang terkait dengan pengelolaan pertanahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, menuturkan banyak lahan di Pulau Batam yang tidak dimanfaatkan selama puluhan tahun. Sementara itu BP Batam kesulitan memanfaatkan lahan karena terkait aset negara.
"Masalah lahan adalah masalah yang utama dalam konteks pembangunan Batam oleh karena itu kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN sangat penting," ujarnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menambahkan melalui MoU ini diharapkan BP Batam dapat menyelesaikan masalah pertanahan yang dihadapi.
"Jadi apa yang bisa didukung oleh BPN kita akan dukung supaya BP Batam berhasil me-reform masalah pertanahan yang rumitnya luar biasa," terangnya.