Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Pencucian Uang, BPN Gandeng PPATK

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani dua nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan dua institusi.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani dua nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan dua institusi.

Keduanya yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Nota kesepahaman dengan PPATK dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan membeli properti dalam bentuk tanah menjadi salah satu pilihan untuk menikmati hasil kejahatan pencucian uang karena nilai tanah yang tidak pernah rusak dan harga tanah yang tidak pernah turun.

"Dengan kerja sama ini PPATK dan Kementerian ATR/BPN sepakat untuk melakukan pertukaran data dan/atau informasi pertanahan guna mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme," ujarnya dalam keteranga resmi, Selasa (23/5/2017).

PPATK, lanjut Kiagus, juga sedang mengubah pendekatan dari fokus terhadap perorangan atau follow the suspect menjadi fokus terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan atau follow the money.

"Dengan pendekatan follow the money diharapkan yang ditemukan bukan hanya pelaku utama tapi juga pelaku lainnya karena biasanya dari transaksi kta ketahui siapa saja yang ikut serta," jelasnya.

Dari transaksi yang mencurigakan tersebut, lanjut Kiagus, juga bisa ditemukan harta kekayaan atau aset yang dihasilkan.

Pada kesempatan yang sama, kesepakatan kerja sama juga dilakukan antara Kementerian ATR/BPN dan BP Batam untuk percepatan pendaftaran tanah, pertukaran data dan informasi, pemanfaatan fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan penanganan permasalahan tanah yang terkait dengan pengelolaan pertanahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, menuturkan banyak lahan di Pulau Batam yang tidak dimanfaatkan selama puluhan tahun. Sementara itu BP Batam kesulitan memanfaatkan lahan karena terkait aset negara.

"Masalah lahan adalah masalah yang utama dalam konteks pembangunan Batam oleh karena itu kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN sangat penting," ujarnya.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menambahkan melalui MoU ini diharapkan BP Batam dapat menyelesaikan masalah pertanahan yang dihadapi.

"Jadi apa yang bisa didukung oleh BPN kita akan dukung supaya BP Batam berhasil me-reform masalah pertanahan yang rumitnya luar biasa," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper