Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diharapkan Ikut Atasi Dualisme INSA

Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengharapkan Pemerintah mengambil langkah tegas dalam masalah dualisme kepemimpinan di asosiasi INSA

Bisnis.com, JAKARTA -Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengharapkan Pemerintah mengambil langkah tegas dalam masalah dualisme kepemimpinan di asosiasi INSA

Dia mengatakan ada tiga hal penting yang harus dilakukan dalam mengatasi masalah itu

Pertama, Kementerian Hukum dan HAM untuk bersikap tegas dengan membatalkan atau mencabut surat keputusan (SK) badan hukum perkumpulan INSA sesuai putusan pengadilan tinggi tata usaha Negara yang sudah merupakan keputusan tetap

Kedua, DPP INSA akan membuat surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut utk menjelaskan agar Kementerian Perhubungan cq. DirJenPerLa segera merevisi suratnya No:HK.008/2016 tertanggal 9 Agustus 2016 atas keberadaan organisasi INSA

Ketiga, Budhi juga mengimbau kepada seluruh stakeholder kemaritiman untuk tidak berkomunikasi dan melayani organisasi di luar DPP INSA yang sah secara hukum dibawah kepemimpinan Ibu Carmelita Hartoto 

Tindakan ini, katanya, diperlukan untuk menjaga Soliditas keoengurusan INSA dan okeh karenanya kepada seluruh anggota INSA agar tidak terpengaruh dengan tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak laun,  bahkan sebaliknya seluruh DPC dan anggota bersama-sama menjaga kesatuan dan persatuan DPP INSA demi kemajuan dunia kemaritiman nasional.

“Tentunya, dinamika organisasi yang terjadi saat ini harus disikapi dengan dewasa, dan justru menjadikan pengurus DPP, DPC dan anggota INSA pada umumnya semakin bergandengan erat dan bersatu demi kemajuan industri pelayaran nasional,” katanya dalam siaran persnya

Kuasa Hukum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Alfin Sulaiman menyatakan penggunaan nama dan logo DPP INSA bersifat dualisme, bertentangan hukum

Hal ini, katanya, merujuk pada hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan perkumpulan badan hukum INSA yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
melalui Surat Keputusan MenKumHam No:AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesian
National Shipowners’ Association.

Putusan PTUN Jakarta ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sebagaimana Putusan No. 315/B/2016/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Januari 2017. Adapun, permohonan kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan INSA Johnson W Sutjipto telah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016 tanggal 20 April 2017 sehingga tidak dapat diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia

"Selanjutnya logo dan nama INSA telah juga diperoleh oleh Klien kami sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper