Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hipmi Protes Kebijakan Tarif Batas Bawah Taksi Online

Penentuan tarif batas bawah taksi online yang dilakukan pemerintah dinilai bertentangan dengan semangat ekonomi kerakyatan.
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA--Penentuan tarif batas bawah taksi online  yang dilakukan pemerintah dinilai bertentangan dengan semangat ekonomi kerakyatan.

Anggawira, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengatakan, pengaturan tarif hanya akan menguntungkan korporasi besar.

"Kebijakan ini hanya akan menguntungkan segelintir orang pemilik korporasi dan investor saham di pasar modal. Sementara sopir-sopir taksi konvensional dari lahir sampai mati hanya jadi karyawan dengan gaji seadanya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/4/2017).

Menurutnya, Kementerian Perhubungan tidak perlu menetapkan tarif batas bawah taksi online sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017.

Dia memaparkan, terdapat banyak keuntungan dengan hadirnya taksi online yakni terjadi efisiensi di sektor perhubungan, mendorong munculnya micro enterpreneur, ekonomi berbasis kerakyatan dan sangat customized dimana pelayanan dan harga semakin berpihak kepada konsumen.

Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan kebijakan pengaturan tarif ini. Anggawira mencontohkan, bila di taksi online pengusahanya hanya satu atau dua pihak, tetapi di taksi online tercipta ribuan bahkan jutaan entrepreneur transportasi baru.

Lebih lanjut, dia mengusulkan persoalan tarif sebaiknya diserahkan saja ke mekanisme pasar. Sebab dengan persaingan tersebut, justru konsumen yakni masyarakat luas juga yang diuntungkan.

Sebagaimana diketahui, Kemenhub telah menerapkan aturan mengenai taksi online. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdul Rahman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper