Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta pemerintah daerah mengatur operasional ojek baik berbasis aplikasi maupun tidak.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan atau berbasis aplikasi secara tersendiri.
“Contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan local,” kata Sugihardjo, dalam siaran pers yang dikirimkan pada Jumat (10/3/2017).
Dia menyatakan, Kementerian Perhubungan tidak akan mengakomodasi ojek baik pangkalan maupun berbasis aplikasi sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi.
Menurutnya, ojek memiliki risiko bagi masyarakat dan tidak menguntungkan bagi transportasi umum. Ojek yang menggunakan kendaraan roda dua, paparnya, dari konstruksi tidak stabil yang rentan kecelakaan apabila sebagai angkutan umum.
Tidak hanya itu, dia menuturkan kendaraan roda dua juga tidak ramah terhadap kondisi cuaca. “Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraan yang digunakan semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, banyak kendaraan kecil yang beroperasi di jalan raya dapat menyebabkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan tidak efektif.
Menanggapi peristiwa antara angkot dan ojek berbasis aplikasi di Tangerang, Banten beberapa waktu lalu, Sugihardjo menyatakan pihak Kepolisian dan pemerintah daerah agar menangani hal tersebut secara persuasif.
Selain itu, dia menghimbau semua pihak dapat menahan diri. Dia menegaskan, angkutan umum konvensional angkutan umum berbasis aplikasi harus mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan pelayanan kepada pelanggan dan kepentingan masyarakat,” tegas Sugihardjo.
Menanggapi semakin banyaknya angkutan berbasis aplikasi, Sugihardjo menyatakan kemajuan teknologi adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan.
Oleh karena itu, dia mengatakan, semua penyelenggara angkutan umum harus terus meningkatkan kualitasnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.