Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Kapal Bagan Was-Was, Takut Ditangkap Aparat

Sejumlah nelayan kapal bagan di Kota Padang, Sumatra Barat enggan melaut karena khawatir ditangkap petugas, menyusul pemberlakukan Permen KKP No.71/2016 tentang jalur dan alat tangkap ikan sejak awal tahun ini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PADANG—Sejumlah nelayan kapal bagan di Kota Padang, Sumatra Barat enggan melaut karena khawatir ditangkap petugas, menyusul pemberlakukan Permen KKP No.71/2016 tentang jalur dan alat tangkap ikan sejak awal tahun ini.

Indra, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Padang menyebutkan banyak nelayan yang masih takut melaut karena khawatir ditangkap petugas. Sebab, kapal bagan nelayan Sumbar tidak sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut.

“Kalau mengikuti itu [Permen 71/2016], nelayan bagan di Sumbar tidak bisa melaut, semua alat tangkap tidak bisa dipakai,” katanya, Kamis (9/3/2017).

Dia menyebutkan kapal bagan di Sumbar menggunakan kapal kayu tradisional dengan ukuran mesin bervariasi, mulai dari yang kecil 10 GT ke bawah hingga dengan mesin rata-rata 30 GT dan 40 GT.

Menurutnya, beleid yang mengatur ketentuan jalur penangkapan dan alat tangkap yang digunakan itu, dapat mematikan profesi nelayan kapal bagan di Sumbar.

Sebab, tidak mudah untuk mengubah tradisi yang sudah berjalan turun terumun. Juga untuk mengganti peralatan tangkap yang berbiaya mahal tidak bisa dilakukan dengan cepat oleh nelayan.

Indra mencontohkan, untuk penggunaan jaring, nelayan menggunakan nilon dengan memakai mata kail ukuran 4 mm (milimeter). Sedangkan isi Permen No.71/2016 mensyaratkan penggunaan mata jaring 2 inchi dengan benang yang tidak sesuai untuk kapal bagan kayu.

“Sumbar ini kan umumnya nelayan tradisional, melautnya juga tidak jauh-jauh, hanya di wilayah Sumbar saja. Kami minta ada kekhususan lah, karena tidak bisa mengikuti Permen itu, tidak bisa dipake alat tangkap kami,” jelasnya. 

Dia mengungkapkan jumlah nelayan dengan kapal bagan di daerah itu mencapai 8.000 nelayan dari 400 an kapal, mencakup kawasan Kota Padang, Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, dan Pasaman Barat.

Masing-masing kapal setidaknya beranggotakan 20 nelayan. Artinya, jika satu nelayan menghidupi 3 orang saja, maka ada sekitar 32.000 jiwa yang menggantungkan hidupnya dengan kapal bagan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan yang dihadapi nelayan kapal bagan di daerah itu.

“Kami sudah koordinasi dan minta Permen itu direvisi, khususnya untuk wilayah Sumbar. Menjelang revisi itu, kami juga surati aparat pengawas sesuai surat dirjen agar nelayan bagan tetap bisa melaut,” katanya.

Dia menyebutkan sesuai kesepakatan dengan KKP, nelayan kapal bagan di Sumbar masih tetap boleh melaut hingga pertengahan tahun ini, sambil menunggu revisi peraturan itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper