Bisnis.com, JAKARTA—Guna meningkatkan kelancaran dan kesinambungan pelayanan angkutan udara perintis, Kementerian Perhubungan merevisi aturan penghitungan tarif penumpang angkutan udara perintis.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 18/2017 tentang formulasi biaya operasi penerbangan angkutan udara perintis dan tarif penumpang angkutan udara perintis 2017.
“Beleid ini menggantikan PM No. 194/2015 tentang tarif angkutan udara perintis. Beleid baru menyangkut tarif angkutan udara perintis berlaku mulai 22 Februari 2017,” ujar JA Barata, Plt Kapuskom Publik Kemenhub, Selasa (07/03).
Dalam beleid baru, tarif penumpang angkutan udara perintis dihitung berdasarkan atas tiga hal, yakni pertama, penggunaan pesawat udara jenis propeller dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 30 kursi.
Kedua, total biaya operasi pesawat udara berdasarkan biaya penuh (full costing) dengan tingkat keuntungan atau margin paling banyak sebesar 10%. Ketiga, daya beli masyarakat, data realisasi penerbangan tahun sebelumnya dan data keuangan maskapai.
Sementara pada beleid sebelumnya, tarif penumpang angkutan udara hanya dihitung berdasarkan biaya pokok operasi pesawat udara, daua beli masyarakat dan data realisasi penerbangan perintis sebelumya.
Kemudian, perhitungan biaya operasi pesawat udara pada beleid baru juga lebih rinci ketimbang beleid sebelumnya. Formulasi biaya operasi dihitung berdasarkan biaya jasa angkutan udara per satuan unit produksi, ditambah keuntungan.
Biaya jasa angkutan udara terdiri dari dua komponen, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung antara lain seperti sewa pesawat, asuransi, gaji kru, gaji teknisi, pelumas, bahan bakar, tunjangan kru, pemeliharaan.
Kemudian, jasa kebandarudaraan, jasa navigasi penerbangan, jasa groundhandling dan biaya katering penerbangan. Sedangkan, biaya tidak langsung hanya meliputi biaya organisasi dan biaya pemasaran atau penjualan.
Adapun, maskapai yang mengenakan pungutan dan atau biaya tambahan, termasuk juga biaya tambahan dengan sifat alternatif pilihan oleh penumpang di luar ketentuan beleid baru, wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Untuk diketahui, jumlah rute penerbangan perintis pada tahun mencapai 193 rute. Apabila terdapat rute baru dan tarif angkutan udara perintis belum ditetapkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara.