Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Pos dan Logistik Indonesia atau Asperindo mengusulkan pemerintah untuk meninjau implementasi agen inspeksi atau regulated agent dan mengubah aturannya melalui Paket Kebijakan XV terkait logistik yang bakal dirilis awal tahun ini.
M. Feriadi, Ketua Umum DPP Asperindo, mengatakan pihaknya sudah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk mengevaluasi kembali masalah security safety untuk angkutan barang jalur udara.
“Kalau bicara masalah security safety ini menurut kami [Asperindo] seharusnya dikelola oleh pemerintah bukan swasta,” ungkap Feriadi kepada Bisnis, Selasa (24/1/2017).
Dia menilai jika swasta diperkenankan untuk melakukan bisnis security dan safety tentunya akan memakai prinsip profit oriented. Alhasil pengguna jasa, dalam hal ini para pelaku usaha logistik dan jasa pengiriman ekspres semakin dibebani oleh biaya yang tinggi.
“RA itu juga sebenarnya malah memperlambat proses, banyak kiriman-kiriman yang seharusnya disegel oleh Bea dan Cukai, dan diperiksa. Malah ini pengiriman harus double charge,” tambahnya.
Dia mengatakan sebelum ada RA, biaya security charge barang Rp60 per kilogram, sekarang bisa menjadi Rp750 sampai Rp800 per kilogram. Peningkatan harga yang signifikan ini perlu menjadi catatan bagi pemerintah jika ingin menurunkan biaya logistik angkutan udara.
“Kami berharap Pak Menteri [Menhub Budi Karya Sumadi] bisa meninjau kembali sebelum saran-saran kami ini dibawa ke Pak Presiden untuk menyusun Paket Kebijakan XV,” ungkapnya.
Asperindo memang telah lama mengeluhkan tingginya tarif RA. Keluhan tersebut bahkan sudah masuk ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bahwa ada indikasi pelanggaran UU Antimonopoli dalam implementasi RA.
Oleh sebab itu, KPPU juga sudah memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan untuk mengatur standar minimum pelayanan dan tidak hanya mengatur tarif batas bawah, tetapi juga tarif batas atas.
DIMINTA FOKUS
Peliknya masalah RA membuat Asperindo meminta agar pemerintah fokus dalam membenahi keamanan logistik jalur udara. Menurut Feriadi, perlu ada langkah-langkah khusus terkait implementasi RA agar pengguna jasa tidak terbebani biaya.
Asosiasi pelaku usaha RA atau Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) memang tengah berwacana menaikkan tarif seiring dengan rencana Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri No. 153/2015 tentang Agen Inspeksi.
Saat ini tarif batas bawah RA adalah Rp550 per kilogram di Bandara Soekarno Hatta. Tarif ini berbeda di bandara-bandara lain yang lebih tinggi karena tidak ada aturan tarif batas atas.
Alasan Appkindo ingin menaikkan tarif karena International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan setiap perusahaan agen inspeksi memiliki dua x-ray dengan jenis dual view, bukan lagi single view.
Adapun perbandingan harga satu x-ray dual view itu harganya empat kali lebih mahal dari satu x-ray single view.
Umumnya harga x-ray jenis single view berkisar Rp4 miliar, Rp8 miliar, sampai Rp14 miliar. Dengan menggunakan x-ray tipe dual view maka harga per unitnya bisa mencapai Rp16 miliar. Ini akan memberikan dampak terhadap biaya RA.
Selain itu, Appkindo juga masih mengeluhkan beberapa aturan lain yang membebankan pelaku usaha RA yaitu kewajiban membayar sewa lahan kepada pengelola bandara, dalam hal ini PT Angkasa Pura II (Persero).