Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 19 Januari, Deklarasi Harta dan Repatriasi Rp4.319 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (19/1/2017), pukul 17.19 WIB, terpantau mendekati Rp4.319 triliun.
Statistik amnesti pajak 19 Januari 2017, pukul 17.19 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 19 Januari 2017, pukul 17.19 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (19/1/2017), pukul 17.19 WIB, terpantau mendekati Rp4.319 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.165 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp3 triliun dibandingkan dengan pencapaian Rabu (18/1) pukul 17.33 WIB sebesar Rp4.316 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,28%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,45%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,26%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,89 triliun
-Badan UMKM: Rp347 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.165 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.013 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 652.338 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Januari sejumlah 14.510 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.19 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp44,57 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp3.162 triliun pada Rabu (18/1) pukul 17.33 WIB.

Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp21 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,89 triliun dengan kenaikan Rp20 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp347 miliar atau bertambah Rp1 miliar.

MENDORONG PARTISIPASI UMKM

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan pihaknya belum melihat upaya luar biasa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat keikutsertaan pengampunan pajak dari kalangan UMKM.

Karena itu, menurutnya, DJP harus menggandeng pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk turut melakukan sosialisasi dan mendorong partisipasi para pelaku UKM . Hal ini dikarenakan pemerintah daerahlah yang paling sering bersinggungan dengan para pelaku UKM di wilayah masing-masing.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya luar biasa untuk meningkatkan keikutsertaan sektor UKM dalam tax amnesty,” tambahnya, seperti dilansir Bisnis.com (9/1).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya tetap mengedepankan strategi sosialisasi sehingga bisa mendorong keikutsertaan pelaku UMKM dalam program pengampunan pajak.

Berdasarkan data DJP, pada periode kedua pengampunan pajak, jumlah uang tebusan berdasarkan surat pengakuan harta (SPH) untuk WP Badan UMKM hanya mencapai Rp180 miliar, sementara WP perorangan UMKM mencapai Rp2,8 triliun.

Capaian ini tidak jauh berbeda dengan periode pertama di mana WP Badan UMKM mencapai Rp170 miliar dan WP perorangan UMKM sebanyak Rp2,63 triliun.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper