Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standar Industri Hijau Diterapkan Bertahap

Kemenperin kini sudah menerbitkan standar untuk 17 jenis industri termasuk industri semen portland, industri ubin keramik, industri pulp dan kertas, industri gula kristal putih, dan industri baja produk flat.
Pekerja melakukan aktivitas penambangan kaoline, bahan baku untuk industri keramik, di Belitung Barat, Rabu (25/3/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Pekerja melakukan aktivitas penambangan kaoline, bahan baku untuk industri keramik, di Belitung Barat, Rabu (25/3/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTAKementerian Perindustrian mendorong penerapan standar industri hijau secara bertahap sesuai dengan dengan kebutuhan tiap sektor industri.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Kementerian Perindustrian, Haris Munandar mengatakan Standar Industri Hijau (SIH) harus memberikan nilai tambah bagi pelaku industri.

Kemenperin mendesain SIH sebagai best practice dari tiap sektor industri yang penerapannya berdampak pada efisiensi proses manufaktur sekaligus mengurangi dampak negatif proses industri terhadap lingkungan hidup.

“Industri harus dapat manfaat, jadi ini jangan justru jadi cost, jangan jadi beban. Ini adalah bagian dari investasi mereka,” kata Haris, Selasa (20/12/2016).

SIH adalah standar yang berlaku oleh kelompok industri berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia lima digit. Indikator yang ditetapkan dalam SIH termasuk persyaratan soal pengelolaan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen korporasi, dan limbah.

Kemenperin kini sudah menerbitkan standar untuk 17 jenis industri termasuk industri semen portland, industri ubin keramik, industri pulp dan kertas, industri gula kristal putih, dan industri baja produk flat.

Haris menjelaskan SIH ditetapkan berdasarkan konsensus para pelaku industri di lapangan usaha masing-masing sesuai dengan kesiapan teknologi dan infrastruktur.

Pemerintah memberikan sertifkat SIH kepada setiap fasilitas produksi, bukan per perusahaan seperti yang berlaku bagi sertifikat Ecolabel di Uni Eropa.

Mekanisme tersebut, jelas Haris, agar pelaku industri bisa menerapkan proses industri hijau secara bertahap dengan investasi yang lebih sedikit.

Pemilik usaha yang merasakan dampak positif dari penerapan proses industri hijau di salah satu pabrik mereka terhadap produktivitas dan pendapatan akan tertarik menerapkan proses yang sama di pabrik lain.

“Mereka bisa pelan-pelan. Mereka merasakan sendiri manfaatnya. Umpamanya setelah itu dia merasakan penghematan yang luar biasa, dia tidak ragu menerapkan proses yang sama ke pabrik lain,” kata Haris.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan proses industri hijau tidak hanya memperbaiki efisiensi dan efektivitas industri dalam penggunaan sumber daya.

Pengakuan atas proses industri hijau juga bisa menjadi faktor penguat daya saing industri di pasar domestik maupun ekspor.

“Saat ini industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper