Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Menteri Perindustrian tentang peta jalan industri tembakau tidak sah.
Putusan Mahkamah Agung no. 16 P/HUM/2016 mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 63/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau.
Permenperin no. 63/2015 yang dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan lima peraturan perundangan yang lebih tinggi, antara lain termasuk UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No. 11/1995 tentang Cukai.
“Putusan MA agar mencabut Peta Jalan IHT adalah keputusan yang sangat tepat dan sangat berpengaruh pada masa depan bangsa ini nantinya,” kata Todung Mulya Lubis, kuasa hukum pemohon uji materiil Permenperin No. 63/2015.
MA menilai dorongan produksi rokok lewat Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015–2020 tidak sesuai dengan upaya penurunan tingkat konsumsi rokok dan pembatasan peredaran rokok yang diatur dalam UU Kesehatan dan UU Cukai.
Peta jalan yang disusun Kementerian Perindustrian memproyeksikan kenaikan produksi rokok sebesar 5%—7% per tahun sepanjang 2015–2020 menjadi 524,2 miliar batang.
Pasar 3 ayat (2) Permenperin No. 63/2015 menyatakan peta jalan industri hasil tembakau adalah pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah untuk merencanakan, mengkoordinasi, melaksanakan, dan mengawasi pembinaan produksi.
Peta jalan tersebut juga menjadi pedoman bagi instansi terkait untuk melakukan perencanaan penyediaan bahan baku dan pita cukai, serta menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan produksi.