Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri mengusulkan tambahan alokasi gula rafinasi buat industri kecil dan menengah.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan tahun depan produsen makanan dan minuman mengusulkan tambahan alokasi impor sebanyak 350.000 ton untuk kebutuhan industri kecil dan menengah.
Dia menjelaskan perubahan aturan soal distribusi gula rafinasi membuat industri kecil dan menengah kesulitan mendapatkan pasokan untuk kegiatan produksi dan terpaksa beralih menggunakan gula kristal putih.
Namun, industri kecil dan menengah tahun ini juga kesulitan mendapatkan gula kristal putih yang pasokannya merosot. Defisit pasokan gula kristal putih tahun depan berpotensi semakin lebar karena produksi gula tahun ini diproyeksikan 500.000–600.000 ton di bawah target pemerintah.
“Industri kecil dan menengah butuh gula kualitas bagus dan berharga kompetitif. Pertimbangan lain adalah produksi gula kristal putih. Kurangnya banyak,” kata Adhi kepada Bisnis, Selasa (6/12/2016).
Peraturan Menteri Perdagangan no. 74/2015 melarang peredaran gula rafinasi melalui distributor. Gula rafinasi hanya bisa didistribusikan oleh produsen gula rafinasi keapda industri berdasarkan kontrak yang memuat jangka waktu, harga, volume, nilai transaksi, spesifikasi produk, dan jadwal pengiriman.
Adhi menjelaskan alokasi gula rafinasi untuk industri kecil dan menengah nantinya akan didistribusikan oleh produsen gula rafinasi lewat kelompok usaha di suatu wilayah.
Kelompok industri tersebut merupakan kumpulan dari industri-industri kecil pengguna gula rafinasi berdasarkan rekomendasi dinas perindustrian dan perdagangan setempat.
Perjanjian kerja sama perdagangan gula rafinasi dilakukan antara kelompok usaha tersebut dan produsen gula rafinasi.
“Akan ada endorsement dari dinas setempat sebagai masukan buat Kementerian Perdagangan bahwa mereka membutuhkan gula rafinasi. Ini untuk menghindari kebocoran,” kata Adhi.