Bisnis.com, JAKARTA – Bea keluar yang tinggi buat kulit mentah belum bisa mendongkrak pasokan bahan baku buat industri penyamakan kulit.
Ketua Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia Sutanto Haryono mengatakan industri penyamakan kulit belum merasakan perubahan kuantitas pasokan bahan mentah meskipun pemerintah sudah menerapkan bea keluar yang tinggi bagi produk kulit mentah.
Pemerintah telah menerapkan pajak ekspor progresif untuk produk kulit berdasarkan nilai tambahnya di dalam negeri. Ekspor kulit mentah dikenai pajak 25%, ekspor kulit jenis wet blue dikenai pajak 15%, sedangkan produk kulit jadi berbahan baku impor dikenai bea keluar 5%.
Sutanto merasa penerapan pajak ekspor tersebut seharusnya sudah cukup untuk membuat industri di luar negeri berhenti mengimpor kulit mentah dari Indonesia.
“Saya kira masih ada peluang menghindari bea keluar, karena bea keluar 25% itu sudah tinggi. Mungkin kalau terus diterapkan dengan konsisten dan tegas mungkin baru ada perubahan,” katanya, Rabu (30/11/2016).
Pasokan yang seret membuat utlisasi industri penyamakan kulit di Indonesia tidak mencapai 50%. Sutanto memperkirakan total produksi kulit tahun ini masih akan stagnan pada kisaran 20 juta lembar kulit kambing atau domba dan sekitar 5 juta potong kulit sapi.
Data BPS menunjukkan neraca perdagangan produk kulit disamak masih membukukan defisit lebih dari US$300 juta pada 2015.
Nilai ekspor kulit disamak merosot 16,02% dari US$134,22 juta pada 2014 menjadi US$112,72 juta pada 2015. Adapun nilai impor kulit disamak merosot 8,05% dari US$503 juta pada 2014 menjasi US$462,52 pada 2015.