Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha jasa kurir dan logistik yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia mengimbau pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2015 tentang Agen Inspeksi.
Budi Paryanto, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengatakan pemerintah perlu membenahi masalah agen inspeksi atau Regulated Agent (RA) tanpa mengorbankan penyedia jasa maupun pengguna jasa.
“Prinsipnya kami tidak menolak RA, tetapi kami ingin mengevaluasi tata laksana penyelenggaraan RA. Kedua, kami menyoroti PM 153 yang memberikan batas bawah, selayaknya itu batas atas, bukan batas bawah,” jelas Budi kepada Bisnis, Rabu (3/11).
Dia menegaskan permasalahan rumit dalam RA karena pemerintah tidak konsisten dalam menyusun aturan. Budi menerangkan, seharusnya pemerintah memberikan ketegasan melalui PM No. 153/2015 tentang aturan RA, dan siapa yang berhak memiliki RA.
Dia menilai, para pelaku jasa kurir seharusnya berpeluang membuka RA agar memudahkan pemeriksaan.
“Sebaiknya setiap forwarder company, perusahaan kurir punya RA. Toh, kami tidak akan mengambil resiko dengan mengangkut barang yang membahayakan. Ini jadi kesannya diperjualkan kepada pihak ketiga,” tuturnya.