Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DWELLING TIME: Layanan Relokasi Peti Kemas Tanjung Priok Diperpanjang

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, memperpanjang waktu pelaksanaan kegiatan relokasi peti kemas impor dari terminal peti kemas lini satu pelabuhan ke tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean Priok.
Dokumentasi suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Antara
Dokumentasi suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta memperpanjang waktu pelaksanaan kegiatan relokasi peti kemas impor dari terminal peti kemas lini satu pelabuhan ke tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean Priok.

Sebelumnya, kegiatan relokasi dibatasi hanya hingga pukul 17.00 WIB setiap hari tetapi kini menjadi hingga pukul 24.00 WIB dan mendukung layanan 24/7 atau 24 jam seminggu.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengatakan langkah itu ditempuh untuk mempercepat pengeluaran barang dari lini satu pelabuhan ke kawasan buffer sehingga dwelling time di pelabuhan Priok bisa terus ditekan seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo agar dwelling time Priok kurang dari tiga hari.

Namun saat ini, ucapnya, baru dua TPS buffer di Priok yang diizinkan untuk bisa melayani relokasi peti kemas impor tersebut hingga pukul 24.00 WIB setiap harinya yakni TPS Agung Raya dan TPS Wira Mitra Prima.

"Yang lainnya akan menyusul setelah kita lakukan monitoring dan evaluasi," ujarnya saat peresmian pengoperasian custom control room (CCR) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Rabu (2/11/2016).

Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) saat ini terdapat 10 fasilitas TPS yang berada di wilayah Pabean Priok sebagai buffer terminal peti kemas ekspor impor dari Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.

Kegiatan relokasi peti kemas impor dari lini satu ke TPS buffer dilaksanakan dan diatur melalui Permenhub No. 116/2016 tentang Perpindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan/Longstay.

Beleid tersebut untuk mengurangi dwelling time di empat pelabuhan utama yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar.

Fajar mengemukakan, dengan beroperasinya custom control room (CCR) itu, kegiatan pemasukan, pengeluaran dan penimbunan barang di fasilitas tempat penimbunan sementara (TPS) yang berada di wilayah pabean Priok bisa terdeteksi secara akurat.

Selain itu, ujar dia, CCR tersebut juga untuk mengawasi proses bisnis di TPS, serta memantau pergerakan barang impor yang selama ini sudah dapat di deteksi menggunakan elektronik seal (e-seal) kontainer.

"E-seal disiapkan atas kerja sama pengusaha TPS dengan Bea dan Cukai Priok. Karena pergerakan/perpindahan kontainer dari lini satu ke lini 2 wajib menggunakan alat berbasis IT tersebut," tuturnya.

Dia mengatakan penyiapan fasilitas CCR KPU Bea dan Cukai Priok itu sesuai amanat Perdirjen Bea dan Cukai No. 6/BC/ 2015 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Pabean dan TPS.

Peresmian dan pengoperasian CCR KPU Bea dan Cukai Priok itu juga dihadiri kalangan pengusaha dan pengguna jasa pelabuhan Priok yang diwakili asosiasi di antaranya Aptesindo, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas (APJP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper