Bisnis.com, JAKARTA - Besaran uang muka atau down payment (DP) kerap menjadi salah satu alasan seseorang menunda membeli rumah. Masyarakat umumnya bisa mencicil KPR (Kredit Perumahan Rakyat) per bulan, namun sayangnya belum memiliki DP sebanyak yang diminta oleh bank.
Jika ini salah satu masalah Anda, coba manfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga tersebut memiliki fasilitas Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP). Fasilitas yang memang dikhususkan untuk membantu memudahkan masyarakat mendapatkan rumah dengan KPR segera.
Bila Anda tertarik, perlu diketahui bahwa jumlah dana yang diberikan tidak bisa sesuka hati. Ada aturan yang besarannya tergantung penghasilan bulanan dan dibagi dalam:
- Pekerja dengan gaji ≤ Rp5 juta akan mendapatkan Rp20 juta.
- Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan Rp35 juta.
- Pekerja dengan gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.
Lalu, sesuaikan harga beli rumah, beserta DP maksimalnya. PUMP bisa diajukan tanpa harus melihat jenis KPR yang dipilih. Untuk mendapatkannya ikuti syarat dan prosesnya berikut ini:
Syarat Pengajuan PUMP
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
- Terdaftar menjadi anggota BPJS (minimal setahun)
- Berstatus sebagai karyawan
- Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan karyawan/pemohon menjadi penanggung jawab PUMP
- Penghasilan maksimal Rp4,5 juta (khusus pengajuan KPR subsidi)
- Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)
Proses Pengajuan PUMP
Bila syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, Anda bisa mulai mencoba mengajukan PUMP. Secara umum prosesnya seperti di bawah ini:
- Minta surat rekomendasi dari tempat Anda bekerja.
- Bawa surat tersebut ke bank yang akan dipercaya untuk mengajukan permohonan KPR.
- Pihak bank akan memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K). Itu adalah bukti bahwa kriteria debitur telah terpenuhi dan disetujui oleh bank.
- Datangi kantor BPJS terdekat untuk mengajukan PUMP. Jangan lupa melampirkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah mendapat persetujuan PUMP dari pihak BPJS, barulah Anda kembali ke pemberi KPR untuk masalah pembayaran DP.