Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 Kapal Ikan Malaysia dan Filipina Ditangkap

Setelah menangkap 8 kapal perikanan asing ilegal di perairan Sulawesi akhir September, kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 7 kapal asing ilegal di dua lokasi berbeda awal bulan ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara
Bisnis.com, JAKARTA Setelah menangkap 8 kapal perikanan asing ilegal di perairan Sulawesi akhir September, kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 7 kapal asing ilegal di dua lokasi berbeda awal bulan ini.
 
Penangkapan kapal ilegal itu dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 014 terhadap 3 kapal berbendera Malaysia dengan 48 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) Kepulauan Riau, pada 11 Oktober. 
 
Ketiga kapal yang ditangkap, yakni KM Karang (56 GT, 14 ABK), KM PAV 4543 (GT 50, 10 ABK), dan KM Murkhan (5 GT, 24 orang). 
 
"Selanjutnya kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl (trawl kapal ganda) beserta ABK dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," kata Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja, Jumat (14/10/2016).


Sementara itu, untuk 4 kapal lainnya ditangkap oleh KP Orca 03 di WPP RI sekitar perairan Miangas Sulawesi Utara pada 7 dan 12 Oktober dengan jumlah ABK sebanyak 30 orang yang diduga WNA Filipina. Selanjutnya ketiga kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk diproses hukum oleh PPNS Perikanan. 

PPNS Perikanan juga akan mendalami kemungkinan ABK warga negara Filipina itu mengantongi KTP Indonesia sebagaimana ditemukan pada 8 ABK kapal ilegal Filipina yang ditangkap akhir September.

Menindaklanjuti temuan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi pemberian KTP Indonesia kepada ABK asing. Susi juga mengharapkan kepolisian terus bekerja sama dengan KKP untuk mengembangkan kasus itu dan menangkap siapapun yang terlibat.

Kapal-kapal itu diduga melanggar dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU No 45/2009 tentang Perikanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper