Sementara itu, untuk 4 kapal lainnya ditangkap oleh KP Orca 03 di WPP RI sekitar perairan Miangas Sulawesi Utara pada 7 dan 12 Oktober dengan jumlah ABK sebanyak 30 orang yang diduga WNA Filipina. Selanjutnya ketiga kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk diproses hukum oleh PPNS Perikanan.
PPNS Perikanan juga akan mendalami kemungkinan ABK warga negara Filipina itu mengantongi KTP Indonesia sebagaimana ditemukan pada 8 ABK kapal ilegal Filipina yang ditangkap akhir September.
Menindaklanjuti temuan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi pemberian KTP Indonesia kepada ABK asing. Susi juga mengharapkan kepolisian terus bekerja sama dengan KKP untuk mengembangkan kasus itu dan menangkap siapapun yang terlibat.
Kapal-kapal itu diduga melanggar dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU No 45/2009 tentang Perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel