Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha lokal mengaku sanggup membeli kapal perikanan buatan dalam negeri berukuran hingga 500 gros ton (GT) jika diizinkan pemerintah, guna memasok bahan baku ke industri pengolahan ikan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menilai kapal 150 GT tidak layak diandalkan jika ingin membangun industri perikanan yang tangguh. Pemerintah sejak Januari 2016 membatasi ukuran kapal penangkap ikan maksimum 150 GT.
"Kalau investasi, (kapal 150 GT) tidak masuk hitungan bisnis. Untuk ke laut dalam, kan ikannya di laut dalam, kapalnya enggak sampai," ungkap Yugi seusai rapat koordinasi para pelaku usaha perikanan dengan Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan, Senin (19/9/2016).
Menko Luhut dalam kesempatan yang sama mengemukakan rencananya untuk membicarakan masalah pembatasan ukuran kapal penangkap ikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sekembali Susi dari Amerika Serikat (AS).
Susi sejak 13 September meninggalkan Tanah Air untuk mengikuti forum Our Ocean Conference di Washington DC, Amerika Serikat.
Yugi berpendapat perizinan merupakan masalah yang pertama kali harus dibereskan, selanjutnya diikuti akses pembiayaan. Dia mengusulkan agar loan to value kredit bangun baru kapal bisa ditingkatkan menjadi 90% sehingga memungkinkan galangan kapal menyiapkan modal 10% dari biaya bangun.
"Peraturannya sekarang cukup ketat, yakni 10%-20% modal. Kalau di luar negeri kan mungkin cuma 10% kalau bangun kapal," katanya.
Ketua Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo menilai hasil tangkapan kapal 150 GT belum dapat memenuhi kebutuhan industri hilir.