Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengenai pembatasan ukuran kapal penangkap ikan menyebabkan pertumbuhan produk domestik bruto subsektor perikanan pada tahun ini melambat.
Dalam keterangannya, BPS menyatakan kapal-kapal besar tidak beroperasi akibat kebijakan pembatasan ukuran kapal penangkap ikan maksimum 150 gros ton.
Kebijakan yang berlaku mukai Januari 2016 itu tertuang dalam Surat Edaran No D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan dan pemilik kapal penangkapan ikan.
Surat yang diteken pada 31 Desember 2015 oleh Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan saat itu, Narmoko Prasmadji, hanya mengizinkan perpanjangan bagi SIPI kapal di atas 150 GT yang diterbitkan sebelum edaran itu dikeluarkan.
Akibatnya, PDB subsektor itu hanya tumbuh 6,6% hingga kuartal III/2016 setelah melesat 8,4% tahun lalu. Perlambatan juga dipengaruhi oleh perlambatan produksi rumput laut akibat cutah hujan yang tinggi.
Kendati tahun ini melambat, pemerintah memasang target pertumbuhan PDB subsektor perikanan tahun depan hingga 9,5%.