Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Tangkap 29 Kapal Pencuri Ikan

Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115 menangkap 29 unit kapal ikan pelaku illegal fishing selama Juli.
Penenggelaman kapal akibat aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia/Ilustrasi-www.radionz.co.nz
Penenggelaman kapal akibat aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia/Ilustrasi-www.radionz.co.nz

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115 menangkap 29 unit kapal ikan pelaku illegal fishing selama Juli 2016.

Secara umum, modus pelanggaran adalah menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di wilayah Indonesia menggunakan alat tangkap terlarang.

Selain itu, muncul kembali aktivitas pengeboman ikan, seperti di perairan Solor Selatan dan Flores Timur di Nusa Tenggara Timur; perairan Pulau Gelasa Bangka Tengah di Bangka Belitung; dan perairan selatan Pulau Kodingareng di Sulawesi Selatan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan aktivitas pengeboman ikan marak di Indonesia timur, seperti wilayah Suku Bajo dan Buton, karena hasil tangkapan nelayan setempat terus berkurang setelah kalah bersaing dari kapal yang menggunakan pukat cincin (purse seine).

"Akhirnya, mereka mencari ikan dengan cara mengebom," kata Susi, yang juga Komandan Satgas 115, Senin (1/8/2016).

Dia menyatakan KKP akan bergerak ke kawasan timur untuk memberikan bantuan kapal dan alat tangkap guna mengubah pola tangkap masyarakat setempat, di samping memberikan pemahaman soal keberlanjutan lingkungan.

Susi pun mengimbau kapal di atas 30 gros ton (GT) agar melaut di perairan di atas 12 mil sehingga tidak berebut 'lahan' dengan nelayan lokal. Dari 29 kapal itu, jumlah yang ditangkap oleh unsur KKP 16 kapal, Baharkam Polri 6 kapal, Bakamla 3 kapal, dan TNI AL 4 kapal.

Berdasarkan data hingga Juli, Satgas 115 telah memusnahkan 176 barang bukti pelaku illegal fishing. Kapal-kapal pelaku illegal fishing a.l. berkebangsaan Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, dan China.

Satgas 115 akan kembali menusnahkan barang bukti pelaku penangkapan ikan secara ilegal pada 17 Agustus, yakni sebanyak 34 kapal di 8 lokasi dengan rincian 3 kapal di Tarakan, 4 kapal di Batam, 4 kapal di Bitung, 3 kapal di Ternate, 4 kapal di Sorong, 7 kapal di Tarempa, dan 2 kapal di Morotai.

Seluruhnya akan dijadikan rumpon.

Jumlah itu kurang dari 71 kapal yang dijanjikan Susi sebelumnya. Namun, dia menjelaskan 71 kapal itu sesungguhnya telah diidentifikasi oleh Satgas, tetapi sisanya akan ditenggelamkan menyusul .

"Proses penenggelaman kapal dilakukan dengan pembocoran kapal tanpa menggunakan bahan peledak," tutur Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper