Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dwelling Time di Pelabuhan, Kepolisian Bentuk Satgas

Kepolisian Republik Indonesia membentuk satuan petugas untuk mengawasi persoalan masa inap di pelabuhan atau dwelling time.
Pelabuhan Tanjung Priok/Reuters-Yusuf Ahmad
Pelabuhan Tanjung Priok/Reuters-Yusuf Ahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia membentuk satuan petugas untuk mengawasi persoalan masa inap di pelabuhan atau dwelling time.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan dwelling time di Pelanuhan Tanjung Priok, Jakarta sudah lebih baik.

Hanya saja, masih banyak laporan ke Presiden terkait persoalan dwelling time di pelabuhan lainnya seperti di Belawan, Sumatra Utara, Tanjung Perak di Surabaya dan juga pelabuhan di Makassar.

Presiden, lanjutnya, masih memberikan waktu kepada otoritas pelabuhan untuk melakukan perbaikan. Namun, Presiden mengintruksikan kepada kepolisian untuk mengawasi dan melakukan penegakkan hukum.

"Kami akan membentuk satgas. Sama seperti dulu. Saya akan bentuk segera. Saya tida perlu kasih tahu siapa yang dilibatkan. Yang jelas akan saya bntuk satgas di tiga tempat ini. Mengawasi di mana, mempelajari di mana kelambatan. Di tempat yang kami anggap itu menghambat, di situ akan kami gebrak," katanya usai mengikuti Rapat Kabinet Terbatas soal Pemilihan Umum di Kantor Presiden, Selasa (13/9/2016).

Dia mengungkapkan pengawasan tersebut mulai dari pre clearence, termasuk tata cara perizinan, kanwil Perdagangan dan instansi terkait. Selain itu, pengawasan juga akan melihat pada tahap custom clearence.

"Artinya yang dilakukan jajaran bea dan cukai di sana. Apakah hambatannya di situ. Kalau hambatannya di situ. Karena adanya pungli dan segala macam, ada prioritas-priotitas tertentu sehingga yang lain dinomorduakan. Nah kami akan gebrak juga," ujarnya.

Tak hanya itu, kepolisian juga akan mengawasi untuk tahapan post clearence. Dia mengungkapkan jika tahap perizinan juga lancar, barangnya sudah dinyatakan clear, tetapi tidak dikeluarkan karena berbagai alasan yang ujung-ujungnya setoran juga akan ditindak.

Tito menambahkan Presiden memberi batas waktu sekitar satu bulan agar adanya perbaikan untuk tiga pelabuhan yakni Belawan, Tanjung Perak dan Makassar.

"Beliau [Presiden] memberi batas waktu selama satu bulan untuk perbaikan kepada otoritas yang ada di sana. Tapi satgas dari sekarang sudah main," katanya.

Pihaknya juga akan membuka hotline dan mencari informasi dari pelaku usaha yang diperlambat sehingga pihaknya akan melakukan penegakan hukum tanpa menunggu satu bulan masa perbaikan tersebut.

"Tapi yang satu bulan ini mungkin ada pertimbngan lain dari beliau [Presiden]. Kalau nanti ternyata laporannya ini macetnya di customs clearence, macetnya pre clearence atau post clearence, bisa saja beliau akan melakukan langkah-langkah lain di luar penegakan hukum," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper