Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Perluas Tanggung Jawab Perum Bulog

Pemerintah menugaskan Perum Bulog dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Gudang beras Perum Bulog./Ilustrasi-Bisnis
Gudang beras Perum Bulog./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menugaskan Perum Bulog dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Sementara untuk jenis pangan pokok selain yang ditugaskan kepada Bulog, pemerintah melalui menteri terkait dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Bulog atau Bulog dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan berdasarkan keputusan rapat koordinasi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional yang ditandatangani Joko Widodo pada tanggal 25 Mei 2016.

Jenis pangan pokok selain tiga itu adalah gula, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, cabe, daging sapi, daging ayam ras, serta telur ayazm.

Perum Bulog dalam melaksanakan penugasan melakukan pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, penyediaan dan pendistribusian pangan, pelaksanaan impor pangan dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembangan industri berbasis pangan, dan pengembangan pergudangan pangan.

Dalam upaya menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, Bulog melakukan pengamanan harga beras di tingkat produsen dan konsumen, pengelolaan cadangan beras pemerintah, penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu.

Juga pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras, dan pengembangan pergudangan beras.

Perpres yang terdiri dari 19 pasal itu menyebutkan pula menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian menetapkan besaran jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang akan dikelola oleh Bulog, besaran jumlah cadangan beras pemerintah.

"Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan cadangan pangan pemerintah, menteri menetapkan harga patokan pemerintah (HPP) berdasarkan keputusan rapat koordinasi," sebut Perpres itu.

Stabilisasi harga pangan pada tingkat produsen, dilaksanakan dengan pembelian pangan oleh Bulog dengan HPP di gudang Perum Bulog, dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga Acuan atau HPP.

Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas harga acuan atau HPP, Bulog diberikan fleksibilitas harga pembelian pangan. Besaran fleksibilitas pembelian harga pangan dan jangka waktu pemberian fleksibilitas pembelian harga pangan ditetapkan dengan keputusan rapat koordinasi.

Stabilisasi harga pada tingkat konsumen dilaksanakan melalui pelaksanaan operasi pasar oleh Bulog dengan harga paling tinggi sama dengan harga eceran tertinggi (HET).

Bulog melakukan pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan, yang meliputi kegiatan pengadaan, pengolahan, pemerataan stok antarwilayah sesuai kebutuhan, dan distribusi.

Pengadaan pangan oleh Perum Bulog diutamakan melalui pengadaan pangan dari dalam negeri dan jika hal pengadaan pangan dari dalam negeri tidak mencukupi untuk pemenuhan stok, menjaga stabilitas harga dalam negeri, dan atau memenuhi kebutuhan penugasan pemerintah, dapat dilakukan pengadaan pangan dari stok operasional Bulog maupun dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.

Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan pangan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi. Ketentuan mengenai pelaksanaan pengadaan pangan dan tata niaga pangan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penggunaan cadangan pangan pemerintah dan atau cadangan beras pemerintah yang dikelola Bulog digunakan untuk kekurangan pangan, stabilitas harga pangan, bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat, kerja sama internasional, dan atau pemberian bantuan pangan luar negeri.

Pelaksanaan penggunaan untuk kekurangan pangan dan stabilitas harga pangan dilakukan melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.

Bulog dapat melakukan penyaluran pangan yang dikelolanya untuk kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah untuk beras, industri pakan ternak untuk jagung, perajin tahu dan tempe untuk kedelai, dan kebutuhan lainnya.

Penyaluran beras ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, sedangkan penyaluran jagung dan kedelai ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Jenis kebutuhan lainnya dan penyalurannya ditetapkan oleh Menteri.

Soal perluasan wewenang Bulog dalam mengendalikan harga dan stok kebutuhan pokok mendapat dukungan penuh dari kalangan DPR agar masyarakat tak mengalami kesulitan saat membeli.

Ketua DPR Ade Komarudin mendesak pemerintah untuk merevitalisasi Perum Bulog sebagai badan pengendali harga dan cadangan pangan nasional sehingga tidak selalu terulang kenaikan harga bahan pangan, khususnya menjelang bulan suci keagamaan.

"Saya sudah kerap diskusikan untuk mewacanakan kembali revitalisasi Perum Bulog sebagai pengendali harga dan cadangan pangan nasional," katanya saat sidak ke pasar induk Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Cibitung dan pasar tradisional Tambun, kepada Antara.

Salah satu penyebab terjadinya lonjakan harga pangan karena menyusutnya peran negara dalam mengendalikan stok pangan nasional. Utamanya karena direduksinya peran Perum Bulog yang hanya menjadi "manager" stok dan harga beras saja.

Menurut Ade, sekurang-kurangnya Perum Bulog harus diberikan wewenang kembali mengatur tujuh komoditas strategis yang kerap mengalami fluktuasi harga, serta perlunya diambil alih kembali wewenang mengatur oleh negara itu agar perut rakyat diisi oleh makanan yang bergizi dan stabil serta terjangkau harganya.

Meskipun Bulog sudah menjadi perum, namun fungsi negara harus terus dan tetap menjalankan misi negara dan tinggal bagaimana mengaturnya agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper