Bisnis.com,JAKARTA-- Komisi XI telah memutuskan besaran tarif uang tebusan dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang resmi disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna pada Selasa (28/6).
Politisi Partai Golkar, Misbakhun, mengungkapkan besaran tarif yang telah disetujui oleh mayoritas fraksi di Komisi XI yakni pertama, tarif uang tebusan 2,4,6 persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri dengan pembagian term pertama 2 persen, term kedua 3 persen, dan term terakhir 5 persen.
Kedua, 4,6, dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri dengan pembagian term pertama 4 persen, term kedua 6 persen, term ketiga 10 persen dan tarif tebusan 0,5 persen untuk UMKM dengan batasan omzet sebesar Rp4,8 miliar.
Meski telah ditetapkan besaran angka tersebut, namun Misbakhun tak menampik jika masih ada sebagian kecil fraksi yang masih memperdebatkan tarif beserta substansi dalam RUU tersebut.
“Definisi , tarif, jangka waktu, cakupan, dan sebagainya itu ada delapan item. Mayoritas sudah menyetujui dalam forum lobi di Panja dan ada beberapa partai sebagian kecil yang belum sepakat terkait delapan item tersebu, saya berharap sebelum raker di komisi XI ini [Senin 27/6], semuanya bisa kita selesaikan melalui forum lobi, forum lobi masih tetap berjalan,” tutur Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).
Pun demikian pada prinsipnya semua fraksi di komisi XI menganggap penting adanya RUU Pengampunan Pajak untuk mengatasi berbagai permasalahan perekonomian salah satunya defisit negara.