Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blok Masela: Insentif Tergantung Masa Pengembangan

Insentif fiskal yang bisa dikabulkan Pemerintah terkait pengembangan Lapangan Abadi, Masela masih tergantung faktor masa pengembangan.

Bisnis.com, JAKARTA--Insentif fiskal yang bisa dikabulkan Pemerintah terkait pengembangan Lapangan Abadi, Masela masih tergantung faktor masa pengembangan.

Adapun, PoD I Lapangan Abadi, Masela disetujui pada 2008. Masa kontrak Blok Masela akan habis pada 2028. Di sisi lain, pengubahan skema pengembangan lantas mengubah jadwal proyek. Diperkirakan, sebagai dampaknya, produksi gas pertama baru dimulai pada 2026 atau 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Deputi Bidang Pengendalian Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gunawan Sutadiwiria mengatakan insentif akan sangat terikat dengan masa perpanjangan kontrak yang disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.35/2004 kontraktor bisa mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat 10 tahun yaitu 2018 atau paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir yakni 2026.

Sebagai gambaran, Gunawan menyebut, perubahan skema bagi hasil atau split dimungkinkan bila masa perpanjangan kontraknya pendek.

Namun, bila ternyata perpanjangan kontrak hingga 50 tahun, perubahan split sulit terkabul. Alasannya, pada masa kontrak tersebut ada peluang harga minyak kembali meroket.

Bila pun perubahan split dilakukan, angkanya tak bisa kurang dari 51:49 seperti yang diatur dalam Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001.

"Mereka (Inpex) minta juga [perubahan split]. Kita masih bertahan lah. PoD kan berapa tahun. Tergantung kalau menteri menyetujui perpanjangan 50 tahun ya splitnya enggak berubah," ujarnya di sela Rapat dengan Badan Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu (15/6).

Kemungkinan insentif fiskal lain seperti investment credit dan tax holiday, pihaknya belum mau menyebut.

Pastinya, katanya, dengan mundurnya jadwal proyek, perpanjangan kontrak dan perubahan split menjadi perhatian utama kontraktor untuk membuat proyek tetap sesuai keekonomian.

Pengubahan rasio pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) tak bisa lagi dilakukan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.79/2010.

Keinginan Inpex untuk mengubah terms and conditions atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan, menurutnya, belum tersentuh dalam pembahasan terakhir. Padahal, Inpex menyebut akan mengajukan PoD bila pengubahan terms and conditions dikabulkan.

"PoD, perpanjangan kontrak, IRR sudah enggak boleh sama PP 79, enggak mungkin kan. Sudah, itu saja. Sama [perubahan] split."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper