Bisnis.com, MALANG - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII terancam rugi triliunan rupiah dengan dikuasainya kebun seluas 2.000 hektare lebih Kebun Kalibakar di Kec. Tirtoyudo, Kab. Malang oleh masyarakat sejak 1997.
Manager Kebun Kalibakar PTPN XII Sanuri mengatakan kerugian itu dihitung dari kehilangan pendapatan yang mencapai Rp3 miliar/tahun, gaji pekerja yang sampai sekarang mencapai Rp64 miliar dan pembayaran PBB menapai Rp1 miliar lebih per tahun.
“Kerugian terbesar terutama pada ditebangnya pohon kakao yang merupakan komoditas ekspor,” ujarnya di Malang, Minggu (5/6/2016).
Setiap pohon kakao senilai Rp300.000, sedangkan satu hektare setidaknya ada 1.300 pohon. Jika diakumulasi, maka kerugiannya mencapai triliunan rupiah. Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh terus berlarut. Karena itulah melaporkan 25 orang ke Polda Jatim dengan tuduhan penyerobotan lahan pada Desember 2015.
Ke-25 orang itu dilaporkan karena menguasai lahan PTPN dengan luasan signifikan, yakni 3 hektare-5 hektare per orang. Pemicunya terutama dengan dibangunnya sekolah atas nama yayasan tertentu. “Kami berhak melaporkan karena pemegang HGU yang sah meski perpanjangannya belum dikeluarkan oleh BPN,” ujarnya.
Sejak 2013, HGU Kebun Kalibakar memang habis.Sesuai dengan ketentuan, meski HGU habis tidak menghilangkan kepemilikan atas tanah tersebut.Apalagi PTPN XII sebenarnya telah mengajukan perpanjangan sebelum masa konsesinya habis pada 2013.
Padahal sesuai UU 39/2014 tentang Perkebunan, maka satu tahun setelah diundangkan HGU perkebunan harus sudah dapat dituntaskan. “Upaya itu dilakukan setelah jalan mediasi tidak membuahkan hasil,” ucapnya.
Kuasa Hukum PTPN XII terkait kasus Kalibakar Sunaryo Edy Wibowo dari Kantor Pengacara Wibowo & Partner menambahkan laporan terhadap 25 orang itu dilakukan karena ada penyerobotan lahan dan upaya penguasaaan kembali lahan tersebut.
Menurut dia, sampai saat ini sudah 7 orang yang telah diperiksa Polda Jatim, sedangkan sisanya menyusul.Sisanya, bisa saja diajukan untuk diperiksa.
Kasus tersebut murni pidana umum, bukan pidana aduan. Namun kasusnya bisa saja berkembang dengan kasus tindak pidana korupsi karena mendapatkan hasil dari mengelola aset negara, yakni Kebun Kalibakar.
Sanuri tidak mengerti, mengapa HGU Kalibakar tidak segera terbit meski sudah dimohon sejak 2011 lalu. Mungkin BPN mensyarakat bahwa kasus tersebut harus clean & clear.
Pengertian clean berarti penguasaan PTPN XII atas kebun tersebut benar-benar jelas secara objektif, dan clear karena sudah ada persetujuan dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria, dan Presiden. “Kami sudah melaporkan masalah tersebut ke perusahaan holding,”ujarnya.