Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lakukan 4 Kesalahan, LION AIR Lolos Pembekuan Izin Ground Handling

Maskapai Lion Air dan Indonesia AirAsia akhirnya lolos dari pembekuan izin penanganan tata operasi darat atau ground handling, menyusul hasil investigasi dari Kementerian Perhubungan telah menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Penumpang Lion Air terlantar di pinggir landasan pesawat/Dok. Gede Suhendra
Penumpang Lion Air terlantar di pinggir landasan pesawat/Dok. Gede Suhendra

Bisnis.com, JAKARTA—Maskapai Lion Air dan Indonesia AirAsia akhirnya lolos dari pembekuan izin penanganan tata operasi darat atau ground handling, menyusul hasil investigasi dari Kementerian Perhubungan telah menghasilkan sejumlah rekomendasi.
 
Hal itu tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU.107/1/8/DRJU.DBU-2016 pada 24 Mei 2016. Dalam surat tersebut, tim investigasi menemukan sedikitnya 4 kesalahan prosedur yang dilakukan PT Lion Group.

Berikut ini kesalahan Lion Air.

Pertama, PT Lion Air Group telah memindahtangankan tanggung jawab pelayanan jasa penumpang kepada pihak ketiga PT Sari Indah, namu tidak dilakukan pengawasan secara baik.

Kedua, PT Lion Group tidak melengkapi sarana komunikasi yang digunakan dalam kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam standard operating procedure (SOP) PT Lion Air Group.

Ketiga, Lion Air Group selaku pemegang izin operasi jasa terkait, belum memenuhi ketentuan pengusahaan di bandara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56/2015 tentang Pengusahaan di Bandara.

Keempat, PT Lion Air Group telah memiliki SOP penanganan ground handling, namun tidak dipahami dan tidak dijalankan oleh petugas operasional di lapangan, sehingga menyebabkan kesalahan operasional.

Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo mengatakan pembekuan izin ground handling PT Lion Group tidak terlaksana karena hasil investigasi telah dinyatakan selesai, dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.

“Namun, Direktorat Perhubungan Udara justru akan langsung menerapkan sanksi  pencabutan izin ground handling apabila dalam waktu 30 hari kalender, rekomendasi yang dibuat tim investigasi tidak dilakukan,” katanya di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Rekomendasi

Hasil rekomendasi dari tim investigasi bentukan Kemenhub tersebut a.l. pertama, maskapai perlu melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap SOP ground handling.

Kedua, melakukan evaluasi atas manajemen pengelola ground handling dan memperkuat pengawasan SOP.

Ketiga, tidak menggunakan pihak lain dalam ground handling, kecuali dengan perjanjian yang jelas dan tertuang dalam level of services agreement.

Keempat, melakukan pelatihan kepada petugas ground handling guna mencegah terjadinya kesalahan operasional.

“Rekomendasi untuk Indonesia AirAsia kurang lebih sama seperti Lion Air,” tutur Hemi.
 
Sementara itu, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengapresiasi atas waktu yang diberikan Kemenhub selama 30 hari ke depan. Menurutnya, Lion Air akan memanfaatkan waktu tersebut untuk memperbaiki diri.
 
“Kami akan memanfaatkan waktu tersebut untuk perbaikan agar kejadian serupa maupun lainnya tidak terulang kembali. Kami juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
 
Sementara itu, Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan Indonesia AirAsia telah menerima informasi resmi dari Kemenhub terkait tindak lanjut hasil investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi.
 
“AirAsia akan memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan yang disiapkan agar memenuhi apa yang telah diamanatkan dalam rekomendasi yang tertuang dalam informasi tersebut, dan akan melaporkannya kepada regulator,” ujarnya.
 
Sunu menambahkan rekomendasi akan dilakukan Indonesia AirAsia dengan waktu yang diberikan. Menurutnya, AirAsia berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi penumpang secara berkelanjutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper