Bisnis.com, KEDIRI - Menteri BUMN Rini Soemarno meminta tiga kementerian mengizinkan impor gula kristal mentah (raw sugar) 381.000 ton di luar kuota yang ditetapkan tahun ini 3,2 juta ton. Impor pada musim giling tebu itu akan ditugaskan kepada PTPN X.
Usulan itu tercantum dalam Surat Menteri BUMN No S-288/MBU/05/2016 tentang Izin Impor Raw Sugar Tahun 2016 yang salinannya diperoleh Bisnis.com. Surat yang diteken Rini pada 12 Mei 2016 itu ditujukan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.
Dalam surat tersebut, Menteri BUMN menyampaikan keperluan impor untuk mengompensasi jaminan pabrik gula untuk membayar pendapatan kepada petani tebu setara dengan rendemen 8,5%. Kebijakan itu sekaligus untuk menstabilkan harga gula kristal putih.
Usulan itu tidak lepas dari hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) 29 April 2016 yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, sebagaimana tersurat dalam dokumen itu.
"Margin yang diperoleh dari kegiatan impor raw sugar akan digunakan sebagai kompensasi atas jaminan pendapatan petani tebu setara dengan rendemen 8,5% dan jaminan stabilisasi harga jual gula di tingkat konsumen Rp10.500-Rp11.000 per kg," kata Rini.
Kendati mengimpor raw sugar 381.000 ton, PTPN X nantinya hanya mengolah 115.000 ton. Selebihnya akan dialokasikan kepada lima BUMN gula lainnya, yakni PTPN IX 41.000 ton, PTPN XI 100.000 ton, PTPN XII 25.000 ton, PT PG Rajawali I 48.000 ton, dan PT PG Rajawali II 52.000 ton.
Rini berjanji pemberian jaminan pendapatan petani dan pemberian izin impor raw sugar hanya berlangsung hingga 2017. Selama 2016-2017, kata dia, BUMN akan berbenah, baik di sisi on farm maupun off farm, sehingga tahun-tahun berikutnya rendemen melebihi 8,5%dan tidak memerlukan perlakuan khusus berupa izin impor raw sugar.