Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5/2016), mengatakan pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
"Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.
Sebagai konsekuensi dari pembekuan izin kegiatan pelayanan di bandara tersebut, ia mengatakan, kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari.
Suprasetyo mengatakan pemerintah membuat keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri No.55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Peraturan Menteri No.56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No.187/2015.
Kemenhub Bekukan Izin Layanan Bandara Lion dan AirAsia
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
12 jam yang lalu