Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) akan melanjutkan investigasi kapal penangkap ikan berbendera China, FV HUA LI-8, yang ditangkap oleh patroli TNI AL di perairan Aceh pada Jumat (22/4/2016).
Ketua Staf Ahli Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan sebelum penangkapan terjadi, Satgas 115 mendapatkan infomasi bahwa FV HUA LI-8 akan melintasi perairan Selat Malaka. Untuk itu, Satgas 115 pun telah mengunjungi Lantamal I Belawan, Sumatera Utara, tempat kapal tersebut kini diamankan.
“Interpol pusat memberikan info kepada Satgas 115 bahwa kapal FV HUA LI-8 yang telah diberikan Purple Notice melintasi perairan Indonesia. Pengejaran kemudian dilakukan oleh TNI-AL dengan 2 kapal KRI-nya,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (26/4/2016).
Setelah diamankan, pemerintah mendapat informasi bahwa kapal tersebut sedang terlibat dalam dua perkara di Argentina. Saat ini sudah ada satu putusan dari pengadilan di Argentina. Selain itu ada juga permintaan untuk memeriksa dan menahan FV HUA LI-8.
“Oleh karena itu, Satgas 115 turun ke lapangan untuk melihat kondisi fisik kapal HUA LI-8 beserta dengan dokumen-dokumen terkait kegiatan perikanannya dan menjamin perlindungan HAM bagi seluruh anak buah kapal.”