Bisnis.com, JAKARTA - Kemenperin akan membuat sistem pengawasan yang lebih ketat terkait dengan upaya meningkatkan efektivitas Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam mengelola impor, karena hingga kini belum ada kontrol yang jelas.
“Nanti pengeluaran sertifikat SNI harus ada persetujuan dari kami. Selama ini kami tidak tahu seberapa banyak sertifikat yang sudah dikeluarkan. Sistem yang kami ciptakan nanti setiap sertifikat ada barcode-nya sehingga nanti bisa dipantau,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindutrian Haris Munandar kepada Bisnis.com di Jakarta pada Kamis (7/4/2016).
Berdasarkan data Kemenperin, nilai impor produk SNI wajib di Asean pada 2014 mencapai US$931,3 juta atau turun 27,16% menjadi US$678,3 juta pada 2015.
Dia mengatakan saat ini industri masih banyak yang belum secara teratur melakukan pelaporan sertifikasi SNI-nya. Maka nantinya pihaknya akan membuat sistem pelaporan secara daring dengan mengunggah berkas yang diperlukan lalu akan disetujui oleh Kemenperin secara daring pula.
Guna peningkatan sistem kontrol bagi sertifikasi SNI, Kemenperin menyiapkan anggaran bagi balai sertifikasi SNI di bawah Kemenperin untuk melengkapi alat laboratoriumnya. Namun, anggaran yang tersedia kecil yang disebabkan oleh berkurangnya penerimaan pajak negara.
“Saya lupa [jumlah anggaran] persisnya. Tapi masih kecil sekali, mungkin tidak sampai 5% dari total anggaran. Kami sedang usahakan ke Komisi VI (DPR RI) untuk meningkatkan anggaran belanja modal,” ujarnya.