Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Biaya Logistik, Jonan Sodorkan Solusi Demurrage

Guna menekan biaya logistik, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo untuk menekan demurrage dengan meningkatkan standar pelayanan pelabuhan komersial.
Kawasan terminal peti kemas JICT dan TPK Koja, Tanjung Priok./Bisnis
Kawasan terminal peti kemas JICT dan TPK Koja, Tanjung Priok./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Guna menekan biaya logistik, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo untuk menekan demurrage dengan meningkatkan standar pelayanan pelabuhan komersial.

Menteri Perhubungan (Menhub) mengungkapkan masalah dwelling time sudah hampir selesai, tetapi di samping itu ada masalah komponen biaya yang juga penting yakni demurrage.

Dia menegaskan akan memaparkan masalah ini dalam rapat terbatas terkait dwelling time, Selasa (29/3/2016). “Sekarang kalau dwelling time tiga hari tetapi demurrage-nya tujuh hari sama saja,” ujarnya, Selasa(29/3/2016).

Demurrage adalah pengenaan biaya tambahan dari perusahaan pelayaran atau agen pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian atau pengunaan kontainer.

Umumnya, pengusaha pelayaran memberikan masa bebas biaya atau free of charge berdasarkan kesepakatan yang rata-rata selama tiga hingga tujuh hari atas biaya demurrage tersebut yang ditanggung pemilik barang.

Menhub menyayangkan pengusaha pelayaran dan Indonesia National Shipowners' Association (INSA) tidak pernah membahas hal ini.

Kendati demikian dirinya yakin, langkah mengurangi beban demurrage dengan meningkatkan standar pelayanan pelabuhan komersial, terutama standar waktu kapal sandar (berthing), bongkar muat dan sebagainya.

Dari rencana ini, dia yakin banyak pelabuhan besar yang akan keberatan. Jika ada pelabuhan komersial yang menolak, dia mengancam akan memotong separuh biaya pengelolaan (Terminal Handling Charge /THC).

“Ini saya mau usulkan, pasti banyak pelabuhan besar keberatan. Nanti kalau keberatan, THC-nya saya potong separuh. Putusan menteri [tarifnya] boleh naik, [atau] boleh turun. Tidak ada, undang-undangnya harus naik terus,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal INSA Budhi Halim mengungkapkan jika Menhub mengeluarkan surat edaran atau peraturan terkait demurrage ini ke depannya, pengusaha pelayaran dalam dapat memperhitungkan waktu atas pengenaan demurrage.

Menurutnya, selama ini aturan demurrage ini tidak memiliki payung hukum yang kuat. Dia memaparkan pengusaha pelayaran sulit mengukur atau mengklaim waktu demurrage. “Ini [peraturannya] yang akan kita tanyakan segera kepada Pak Menteri,” paparnya.

Dia memaparkan penyebab demurrage biasanya bersumber dari pemilik barang atau penyedia jasa, yakni operator pelabuhan. Terkait ancaman pemotongan THC, dia menilai perusahaan pelayaran akan diuntungkan.

Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bay M. Hasani memaparkan tujuan Menhub menekan demurrage dimaksudkan agar biaya ini tidak dibebankan kepada pemilik barang hingga akhirnya menjadi penyebab biaya logistik di Indonesia.

“Itu perlunya, Pak Menteri bilang demurrage jangan tinggi. Artinya demurrage jangan terjadi, kalau kita tetapkan standar kinerja pelabuhan dari kapal datang sampai dia keluar lagi,” tegasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper