Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Pemerintah Lalai Selesaikan Kisruh Transportasi Online

DPR mendesak pemerintah untuk proaktif menyelesaikan izin dan peraturan terkait operasi alat transportasi berpelat hitam online yang jumlahnya kian banyak.
Demo pengemudi angkutan umum menolak GrabCar dan Uber/Antara-Dean Wibowo
Demo pengemudi angkutan umum menolak GrabCar dan Uber/Antara-Dean Wibowo

Bisnis.com, JAKARTA - DPR mendesak pemerintah untuk proaktif menyelesaikan izin dan peraturan terkait operasi alat transportasi berpelat hitam online yang jumlahnya kian banyak.

Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis mengatakan komisi yang dipimpinnya sudah beberapa kali mengundang Kementerian Perhubungan untuk membahas persoalan tersebut. Akan tetapi, ujarnya, pemerintah selalu menyatakan ketidaksiapannya meski operasi alat trasportasi itu telah memicu aksi demo pengemudi alat transortasi pelat kuning.

"Pemerintah hanya janji-janji dan minta waktu. Implementasinya bagaimana? Kami telah meminta untuk membahasnya sejak tahun lalu, tapi pemerintah tidak siap," ujarnya dalam acara Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Kamis (17/3/2016).

Turut jadi nara sumber pada diskusi itu Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi dan pengamat kebijakan publik Gugun Gumilar dari Institute of Democracy and Education (IDE). Selain Taxi Uber dan Grab Taxi, moda transportasi sejenis yang beroperasi secara oneline termasuk Gojek, Grabbike dan sejumlah merek lainnya.

Fary juga mempertanyakan alasan dibalik penundaan pembahasn yang berlarut-larut tersebut mengingat sejumlah investor dibalik beroperasinya perushaan itu berasal dari luar negeri.

Sementara itu, Tulus Abadi mengatakan pemerintah telah melakukan pembiaran meski banyak undang-undang yang telah dilanggar dengan beroperasinya alat transortasi tersebut.

Salah satu produk legislasi yang dilanggar adalah Pasal 173 UULLAJ tentang perizinan angkutan umum karena tidak memiliki izin dan beroperasi dengan plat hitam. Sedangkan pelanggaran lainnya adalah karena penetapan tarif tidak melalui mekanisme Pasal 183 yaitu tidak melalui persetujuan pemerintah dan standar pelayanan minimum.

"Ini kuncinya di presiden yang telah membiarkan. Presiden telah melanggar Undang-undang karena membiarkan pelanggaran ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper