Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deregistrasi Kapal Eks-Asing: Pengusaha Klaim Beli Kapal Secara Sah

PT Ocean Mitramas, perusahaan perikanan yang mengoperasikan kapal eks-asing, menyatakan proses pembelian seluruh kapal ikan impornya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – PT Ocean Mitramas, perusahaan perikanan yang mengoperasikan kapal eks-asing, menyatakan proses pembelian seluruh kapal ikan impornya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Presiden Direktur Ocean Mitramas (OM) Hamonangan Purba menuturkan perusahaan itu mengoperasikan 13 kapal ikan buatan Jepang dan Filipina. Kapal-kapal itu dibeli beberapa tahun lalu secara sah dan rutin membayar pajak.

Hamonangan mencontohkan proses impor KM Mitramas 6 yang semula bernama Azuma Maru diawasi ketat oleh otoritas perikanan Jepang.

Pada 2009, otoritas setempat meminta jaminan Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa kapal angkut itu tidak dialihkan sebagai kapal penangkap tuna long line atau melakukan praktik perikanan ilegal. Permintaan itu kemudian disanggupi oleh KKP. 

“Begitu ketatnya impor kapal dari Jepang ke Indonesia. Bagaimana bisa kapal kami dikatakan ilegal?” kata Hamonangan kepada Bisnis.com.

Pada 11 Februari 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi menyurati 81 pelaku usaha pemilik 390 kapal eks-asing untuk menyiapkan proses deregistrasi atau pencabutan penggunaan bendera Indonesia.

Salah satu perusahaan itu adalah Ocean Mitramas yang memiliki 13 kapal.

Dari hasil audit kepatuhan terhadap 1.132 kapal impor, 81 pelaku usaha tersebut dianggap mematuhi peraturan di bidang perikanan tangkap a.l. dalam urusan kepabeanan, karantina, dan ketenagakerjaan.

Di luar 81 perusahaan itu dikategorikan sebagai pelaku usaha “daftar hitam”. Mereka ini dinilai mendapatkan kapal eks-asing secara ilegal, dan terlibat dalam IUU Fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pelaku usaha non-daftar hitam bisa langsung mengurus deregistrasi untuk kemudian dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Namun, proses pemulangan hanya dapat dilakukan bila seluruh kapal menyelesaikan tunggakan yang tersisa seperti pajak.

“Kami akan segera bikin tim evaluasi untuk pajak tersebut,” kata mantan Presiden Direktur PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) ini.

Susi berulangkali mengungkapkan pemerintah telah menutup usaha penangkapan ikan bagi pemain asing, baik berupa modal, kapal, hingga awak kapal.

Sebagai gantinya, dia mempersilakan mereka untuk menggarap bisnis pengolahan dengan tawaran kepemilikan saham hingga 100%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper