Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Semua Kapal Eks Asing Bisa Dideregistrasi. Ini Alasannya

Keharusan deregistrasi kapal eks asing yang diberlakukan pemerintah tak bisa serta-merta dilaksanakan oleh pemilik kapal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Keharusan deregistrasi kapal eks asing yang diberlakukan pemerintah tak bisa serta-merta dilaksanakan oleh pemilik kapal.
 
Direktur PT Ocean Mitramas Yanti Djuari mengungkapkan perusahaannya tak bisa menghapus aset mereka dari daftar kapal Indonesia karena kapal-kapal eks-Jepang itu dibeli dengan kredit BRI. 
 
Lagi pula, ada perjanjian antara Jepang dengan KKP, bahwa kapal yang dibeli tidak akan dijual ke negara lain karena Negeri Matahari Terbit harus mengendalikan armada tangkap long line yang beroperasi. 
 
"Jadi, mau dideregistrasi ke mana?" ungkap Yanti, Minggu (7/8/2016).
 
Yanti menuturkan Ocean Mitramas selama ini membeli kapal bekas tangkap long line yang direkondisi menjadi kapal angkut. Perusahannya mengandalkan kapal eks-Jepang karena perawatan yang baik, fasilitas pembekuan yang masih prima hingga minus 50 derajat celcius, serta kapasitas palka yang mampu menyimpan hingga 450 ton. 
 
"Jadi, selama kapal sudah dibeli dan bendera Indonesia selayaknya sudah menjadi kapal Indonesia, aset nasional," tuturnya. 
 
Dia berpendapat, seharusnya pelarangan dibatasi pada kapal berbendera asing atau kapal berbendera ganda.  
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerapkan kebijakan deregistrasi kapal eks asing sejak Februari dengan alasan kapal-kapal itu sesungguhnya kapal asing yang yang teregistrasi di Indonesia dan seolah-olah berbendera Indonesia.
 
Berdasarkan penelusuran Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang dikomandoi Susi, kapal-kapal itu sempat terlibat penangkapan ikan secara ilegal di laut Indonesia. 
 
Satgas juga menemukan fakta ratusan kapal itu dimiliki oleh hanya 20 pengusaha sehingga Susi menduga telah terjadi pencurian ikan secara besar-besaran oleh sejumlah korporasi. 
 
Dia menginginkan para pemilik kapal itu menghapus aset mereka dari daftar kapal Indonesia dan memulangkan kapal tersebut ke negara asalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper