Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua MPN: Menteri Susi Harus Bedakan Kapal Asing dan Eks Asing

Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Ono Surono meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membedakan modal asing, kapal asing, dan kapal eks asing.
Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Ono Surono meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membedakan modal asing, kapal asing, dan kapal eks asing.
 
Permintaan itu sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Susi yang menduga para pelaku usaha perikanan yang bertemu dengan Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan awal pekan ini adalah para pemilik kapal asing dan eks asing yang bermasalah. 
 
"Menteri Kelautan dan Perikanan berusaha menggiring opini rakyat bahwa definisi modal asing, kapal asing, dan kapal yang pembangunannya di luar negeri, mempunyai pengertian sama. Padahal, tidak seperti itu," tutur Ono dalam siaran pers, Jumat (23/9/2016).
 
Menurut anggota Komisi IV DPR itu, kapal buatan luar negeri alias kapal impor tidak sama dengan modal asing atau kapal asing karena bisa saja 100% dimiliki oleh pemodal dalam negeri atau pengusaha Indonesia, dan dioperasikan oleh ABK Indonesia.
 
Susi sebelumnya berujar para pengusaha yang bertemu Menko Luhut adalah pemilik kapal eks asing bermasalah menurut analisis dan evaluasi (anev) oleh Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115). 
 
"Mereka semua sedang bermasalah, dan kami sedang melaksanakan proses hukumnya. Seyogianya pemerintah tak usah bertemu dengan para pihak yang bermasalah," ujar Susi, seperti dikutip Tempo.co (20/9/2016).
 
Ono menantang Menteri Susi untuk membuka tabir yang selama ini ditutup tentang hasil anev terhadap 1.132 kapal buatan luar negeri. Menurut informasi yang diperoleh MKN, ada lebih dari 400 kapal yang tidak bersalah. Ada pula lebih dari 400 kapal yang masuk kategori blacklist telah kabur, tetapi Satgas mengeluarkan surat seakan-akan kapal tersebut telah melakukan deregistrasi. 
 
Selain itu, ada beberapa kapal atau perusahaan yang sejak moratorium pada Desember 2014 hingga sekarang tidak mempunyai status hukum. Namun sebaliknya, ada beberapa kapal dan perusahaan yang jelas-jelas masuk kategori blacklist dan telah kabur tidak dilakukan penegakan hukum.
 
"Pemerintah seharusnya mengedepankan hukum dan keadilan di negeri ini. Perlu upaya memberikan izin kembali bagi kapal-kapal atau perusahaan yang tidak melakukan tindak pidana dan memproses hukum kapal atau perusahaan yang jelas-jelas kabur dan melakukan pidana perikanan," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon (Dapil VIII Jawa Barat) itu. 
 
MKN, kata dia, pada dasarnya sepakat asing tidak ada lagi di sektor perikanan tangkap di Indonesia. Namun, pemerintah perlu mencermati masalah penurunan produksi dan ekspor ikan, PHK tenaga kerja unit pengolahan ikan dan ABK,  penerimaan negara bukan pajak di bawah target, dan pertumbuhan ekonomi perikanan tangkap yang hanya 4,03% alias di bawah rata-rata nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper