Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Jakarta Tolak UU Tapera

Kalangan pengusaha di DKI Jakarta menolak implementasi Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru disahkan DPR.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tengah) berpelukan dengan sejumlah anggota DPR usai Sidang Paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2). Dalam sidang tersebut DPR mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-Undang. /ANTARA
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tengah) berpelukan dengan sejumlah anggota DPR usai Sidang Paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2). Dalam sidang tersebut DPR mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-Undang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA--Kalangan pengusaha di DKI Jakarta menolak implementasi Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru disahkan DPR.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan UU Tapera hanya memberatkan pengusaha dan pekerja dan tak memiliki urgensi untuk diterapkan saat ini.

"Urgensi implementasi UU Tapera sebenarnya apa? Beban pengusaha di DKI saat ini sudah berat dan semakin berat lantaran harus menanggung iuran untuk perumahan pekerja," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Dia menuturkan iuran yang menjadi tanggungan pengusaha dan pekerja saat ini meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPh 21. Menurutnya, iuran-iuran tersebut sudah sangat memberatkan kedua belah pihak. Apalagi, lanjutnya, saat ini iklim perekonomian di Ibu Kota terus mengalami penurunan.

Menurutnya, sebelum pemerintah dan DPR mengajak pengusaha untuk berdiskusi sebelum akhirnya mengesahkan UU Tapera. Meski tujuan pemberlakukan undang-undang tersebut baik, tetapi tidak dipaksakan agar diberlakukan saat ini.

Turunan dari UU Tapera nantinya berupa 7 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Keppres), dan 10 Peraturan BP Tapera untuk ditetapkan di luar undang-undang.

Sarman meminta pemerintah dan DPR mengikutsertakan kalangan pengusaha dan perwakilan Serikat Pekerja guna mengawal efektivitas semua aturan tersebut. "Kami kok yang nantinya bayar iuran. Kok bisa-bisanya pemerintah dan DPR menetapkan secara sepihak?" jelasnya.

Meski memberi manfaat, dia mengatakan belum tentu semua pekerja setuju atas kewajiban yang tertuang dalam UU Tapera. Pasalnya, setiap pekerja akan membayar iuran Tapera sebesar 3% dari total nilai upah yang diterima. Dari 3% tersebut, 2,5% di antaranya dibayarkan oleh pekerja. Sedangkan sisanya 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.

Padahal, beban pungutan yang sudah ditanggung oleh pengusaha sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja. "Iurannya memang tidak besar, tetapi kalau dikalkulasi dengan beban lain jumlahnya bisa mencapai 20% dari penghasilan pekerja," katanya. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper