Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberian Insentif Fiskal ke Sektor Migas Disangsikan

Pemerintah dinilai tak akan memberikan insentif fiskal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor minyak dan gas untuk menyelamatkan industri hulu.
Eksplorasi migas/Ilustrasi
Eksplorasi migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai tak akan memberikan insentif fiskal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor minyak dan gas untuk menyelamatkan industri hulu.

Adapun, hingga saat ini opsi pemberian insentif belum diputuskan pemerintah kendati harga minyak masih rendah. Beberapa insentif yang telah diusulkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yakni dari segi eksplorasi, KKKS mengusulkan pemerintah menerapkan moratorium eksplorasi, fleksibilitas mengubah kegiatan eksplorasi ke blok lain, fleksibilitas mengubah kegiatan eksplorasi hingga penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Adapun pada kegiatan eksploitasi, hal yang diusulkan adalah pengurangan atau penghilangan pajak sementara (tax holiday), first tranche petroleum (FTP) dan domestic market obligation (DMO) holiday, pengurangan bagi hasil pemerintah hingga penerapan country basis.

Pengamat energi Pri Agung Rakhmanto mengatakan sulit bagi pemerintah bila harus memberikan insentif fiskal. Pasalnya, menurunnya harga minyak juga berpengaruh terhadap penerimaan negara di sektor minyak dan gas bumi.

Dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, asumsi harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price) yang digunakan adalah US$50 per barel. Berkenaan dengan harga minyak yang melemah pemerintah akan mengoreksi asumsi ICP dalam APBN menjadi kisaran US$30 sampai US$40 per barel.

Bila yang digunakan mengacu pada asumsi ICP dengan harga US$30 per barel, potensi penurunan penerimaan sekitar Rp90 triliun dari total target 1.822,5 triliun. Penurunan terjadi di pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak penghasilan (PPh) migas.

"Insentif fiskal susah. Penerimaan di negara kan juga turun. Berat pasti buat pemerintah," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (18/2/2016).

Pemerintah, katanya, lebih baik memberikan kemudahan seperti yang telah dijanjikan sebagai contoh dia menyebut penyederhanaan izin dan kepastian usaha. Insentif berupa fleksibilitas kegiatan eksplorasi sebaiknya bisa diberikan daripada harus memberikan moratorium.

Pasalnya, kegiatan eksplorasi sangat diperlukan dan merupakan bagian dari komitmen KKKS meski harga minyak rendah. "Yang sifatnya komitmen seharusnya tetap jalan. Kan bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan penyedia jasa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper