Bisnis.com, JAKARTA – Liburan panjang pada akhir pekan, seperti awal Februari 2016 ini yang bertepatan dengan perayaan tahun baru Imlek, tentunya menjadi saat yang tepat untuk berlibur ke sejumlah destinasi wisata.
Namun, bagi anda yang memanfaatkan layanan jasa transportasi udara, keterlambatan penerbangan tentunya menjadi salah satu kendala.
Tetapi Anda tidak perlu khawatir. Kementerian Perhubungan mengingatkan adanya sejumlah hak yang dimiliki penumpang saat terjadi keterlambatan penerbangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub J.A. Barata menjelaskan hak penumpang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.
Regulasi itu mengatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan penerbangan.
“Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada penumpang sebagai bagian dari fokus Kemenhub dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pengguna jasa transportasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/2/2016).
Peratuan ini, ungkap Barata, hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai, seperti keterlambatan kru pesawat (pilot, copilot, dan awak kabin), keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, atau ketidaksiapan pesawat.
Sementara keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (penutupan bandara, dan terjadi antrian lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan, dsb) tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai.
“Juga faktor cuaca, seperti hujan lebat, badai, asap, dan sebagainya.”
Adapun, kompensasi atau ganti rugi dimaksud sesuai dengan kategori keterlambatan yang diatur peraturan tersebt, sebagai berikut:
1. Kategori 1, keterlambatan 30 – 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan;
2. Kategori 2, keterlambatan 61 – 120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box);
3. Kategori 3, keterlambatan 121 – 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat;
4. Kategori 4, keterlambatan 181 – 240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat;
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300 ribu;
6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund);
7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund); dan
8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 dimana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp300 ribu pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.