Bisnis.com, JAKARTA — Penumpang pesawat udara di Indonesia berhak mendapatkan kompensasi jika penerbangan mengalami keterlambatan (delay). Lantas, bagaimana ketentuannya?
Ketentuan mengenai kompensasi penumpang pesawat yang delay tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, kompensasi diberikan berdasarkan kategori keterlambatan yang dibagi dalam enam tingkat. Kategori ini mengatur hak penumpang sesuai lamanya keterlambatan yang dialami.
Untuk keterlambatan antara 30 menit hingga 60 menit atau kategori 1, penumpang berhak memperoleh minuman ringan. Jika keterlambatan berlangsung antara 61 menit hingga 120 menit (kategori 2), maskapai wajib menyediakan minuman dan makanan ringan berupa snack box.
Kemudian jika pesawat mengalami keterlambatan 121 menit hingga 180 menit (kategori 3), kompensasi meningkat menjadi penyediaan minuman dan makanan berat (heavy meal).
Sementara itu, jika keterlambatan mencapai 181 menit hingga 240 menit (kategori 4), maskapai harus memberikan minuman, makanan ringan, dan makanan berat kepada penumpang.
Baca Juga
Jika keterlambatan lebih dari 240 menit (kategori 5), penumpang berhak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk uang sebesar Rp300.000. Selain itu, dalam kondisi pembatalan penerbangan (kategori 6), maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Kompensasi tersebut hanya diberikan apabila keterlambatan terjadi akibat faktor manajemen maskapai atau faktor non teknis operasional (NTO). Sementara itu, keterlambatan akibat faktor cuaca, gangguan teknis operasional, atau faktor lain di luar kendali maskapai tidak termasuk dalam kewajiban pemberian kompensasi.
Permenhub PM 89/2015 juga mengatur bahwa maskapai harus melakukan pengumuman resmi atas keterlambatan dan menjelaskan penyebabnya kepada penumpang. Jika keterlambatan sudah melewati 4 jam, penumpang diberikan hak untuk memilih pengembalian seluruh biaya tiket atau pengalihan penerbangan tanpa tambahan biaya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kompensasi harus diberikan secara langsung tanpa harus diminta oleh penumpang. Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen, meningkatkan pelayanan maskapai, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi udara nasional.