Bisnis.com, JAKARTA - Panel Ilmiah Independen (PII) melaporkan tidak ada indikasi pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, yang diakibatkan oleh kegiatan operasi tambang PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang selesai berperasi pada 2005.
Kesimpulan tersebut diperoleh PII setelah melakukan kegiatan studi berupa tes dan pemantauan lingkungan melalui survei sebanyak 16 kali sejak September 2007 hingga September 2015.
Adapun laporan akhir PII tersebut telah diserahkan pada Selasa (2/2/2016) kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di Jakarta.
Presiden Direktur PT NMR David Sompie menyatakan menghormati kesimpulan yang disampaikan tersebut, sekaligus mengapresiasi kegiatan yang dilakukan PII yang diarahkan dan diawasi langsung oleh Kemenristekdikti.
"Kami menghormati hasil dan kesimpulan studi dan pemantauan PII yang dilaksanakan secara rutin selama 10 tahun terakhir," katanya melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis pada Rabu (3/2/2016).
Hasil studi itu juga mendukung hasil pemantauan yang telah dilakukan PT NMR mulai 1996 hingga 2005 yang menunjukkan Teluk Buyat tidak tercemar oleh operasi tambang emas PT NMR serta memenuhi baku mutu air laut nasional dan internasional.