Bisnis.com, JAKARTA--Ikatan Arsitek Indonesia meminta pemerintah mendorong penerbitan Undang-undang Profesi Arsitek untuk menghadapi ketatnya persaingan dalam Masyarakat Ekonomi Asean.
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara mengatakan rancangan undang-undang sudah berada di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun sampai saat ini, draf aturan belum difinalisasi dan disahkan.
"Kami yang berprofesi arsitek di Indonesia masih perlu satu lagi UU yang perlu mendukung kekuatan profesi itu di Indonesia," ujarnya usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis(21/1/2016).
Menurut dia, keberadaan profesi arsitek di Indonesia sangat penting sehingga perlu mendapat dukungan dalam hal legalitas sehingga profesi diakui oleh negara. Dia menilai negara juga memiliki kewajiban untuk mengatur profesi.
Faktanya, menurut dia, Indonesia merupakan salah satu dari dua negara terakhir di Asean yang belum memiliki UU Arsitek. "Kami bahkan belum punya kepastian hukum di negeri sendiri karena belum ada UU [Arsitek] ini," ungkapnya.