Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 30% Pekerja di Kalbar Terdaftar

Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com

Bisnis.com, PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menargetkan pertumbuhan kepesertaan tenaga kerja di Kalimantan Barat mencapai 30% atau sebanyak 195.653 pekerja, pada 2016 ini. 

Kepala BPJS Cabang Pontianak Muhyidin mengatakan jumlah tenaga kerja yang sudah terdaftar saat ini mencapai 193.716 tenaga kerja dari total jumlah 6.000 perusahaan di Kalbar. 

“Target kami tahun ini terdaftar 30% tenaga kerja yang mendaftarkan  program sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan. Supaya jika terjadi kecelakaan kerja maka pekerja di Kalbar terlindungi dengan terdaftar asuransi,” kata Muhyidin kepada Bisnis, Selasa (19/1/2016). 

Dia mengatakan dari 6.000 perusahaan yang ada di Kalbar baru 2.833 perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya di program jaminan sosial mencakup perusahaan skala mikro, menengah dan besar. 

Menurutnya, masih belum patuhnya perusahaan mendaftarkan pekerja di program jaminan sosial karena beberapa faktor seperti tidak tahu ada jaminan sosial hingga dengan sengaja tidak ingin mendaftarkan jaminan perlindungan sosial para pekerjanya. 

“Upaya kami masih terus dengan datang langsung mensosialisasikan adanya jaminan sosial ke perusahaan dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mendorong perusahaan,” kata Muhyidin. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Muhammad Ridwan minta kepada perusahaan di Kalbar untuk mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja.  

“Tahun lalu, di bawah 50 pekerja di Kalbar yang mengalami kecelakaan kerja. Jumlahnya sedikit karena temua tergantung laporan dari perusahaannya,” kata Ridwan. 

Dia menegaskan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial diancam dikenai sanksi pencabutan izin hingga tidak diperbolehkan mengikuti tender proyek. 

“Kami mendesak perusahaan di Kalbar mendaftarkan tenaga kerja ke program jaminan sosial supaya ada dampaknya, pekerja dan perusahaan mengikuti standar operasional dalam bekerja,” ucapnya.  

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sandjaya mengutarakan, kepatuhan perusahaan mengikuti program jaminan sosial sangat penting supaya iklim usaha di Kalbar kondusif dan semakin banyak investor yang datang ke provinsi ini. 

“Kalau kesejahteraan buruh terjamin maka perusahaan usahanya berlangsung di sini dan keuntungan perusahaan tumbuh,” kata Christiandy.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper