Bisnis.com, SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY mencairkan dana klaim pada akhir November 2015 sebesar Rp1,09 triliun, dengan mayoritas pembayaran klaim jaminan hari tua.
Dari angka tersebut, pembayaran klaim terbanyak didominasi program JHT senilai Rp1,01 triliun dengan jumlah penerima 175.677 kasus.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Achmad Hafiz menyampaikan pembayaran klaim JHT melonjak tajam sejak adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2015 direvisi pemerintah dengan PP No.60/2015 dan berlaku sejak 1 September.
Aturan tersebut menjamin pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa mencairkan JHT tanpa menunggu waktu 10 tahun. Dampak dari revisi tersebut, yakni terjadi kenaikan pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan pada September, dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Adapun kebanyakan para pekerja yang mencairkan dana JHT belum genap bekerja dalam jangka waktu lima tahun. “Karena itu hak peserta, kami selalu siap membayarkannya,” katanya, Senin (11/1/2016).
Data hingga 30 November 2015, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY telah membayarkan sejumlah 188.199 kasus dengan keseluruhan pembayaran senilai Rp1,09 triliun.
Adapun, rinciannya program JHT terdapat 175.677 kasus dengan pembayaran Rp1,01 triliun, klaim program Jaminan Kematian yang diberikan senilai Rp47,5 miliar dengan jumlah 2.159 kasus, program Jaminan Kecelakaan Kerja dengan jumlah kasus 10,348 kasus dengan nilia klaim diangka Rp39,5 miliar dan klaim Jaminan Pensiun senilai Rp2,5 juta.
Tercatat hingga akhir November tahun lalu, totalnya sekitar 2,25 juta tenaga kerja dari sektor formal, informal, dan pekerja pada sektor jasa konstruksi yang sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Secara rincian, jumlah pekerja dari sektor formal hingga 30 November 2015 mencapai 1.349.249, sektor informal 101.086 pekerja, dan sektor jasa kontruksi mencapai 798.980 pekerja.
Menurut Hafiz, perolehan kepesertaan tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan capaian tahun lalu. Untuk sektor formal hingga akhir tahun lalu sebesar 1.169.843, sektor informal dari 78.388, dan tenaga kerja jasa konstruksi dari 420.742.
“Peningkatan jumlah peserta tidak terlepas dari sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat di semua lapisan masyarakat."
Handono, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, mengungkapkan perusahaan yang tidak patuh untuk mendaftarkan pekerjanya akan dipantau dan dilaporkan pihak kejaksaan.
Apabila ada temuan perusahaan yang telah melanggar, katanya, pihaknya siap melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan diteruskan kepada kejaksaaan untuk dilakukan penyelesaian.
“Perusahaan yang melanggar akan menanggung akibatnya di belakang, bisa perizinan dicabut dan sanksi pidana lainnya,” terangnya.