Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan tetap akan menenggelamkan 18 kapal ikan ilegal asal Indonesia bila telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada pengampunan! Semua mereka telah melakukan pelanggaran berat,” kata Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Fuad Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2015).
Pelanggaran berat yang dia maksud a.l penggunaan alat peledak seperti bom dan bahan beracun saat menangkap ikan. Penggunaan kedua alat berbahaya tersebut telah merusak ekosistem terumbu karang sehingga mengancam keberlanjutan biota laut nasional sebagaimana digariskan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
“Sebenarnya khusus untuk kapal Indonesia memang ada rencana pembinaan. Tapi kalau sudah melihat pelanggarannya, kami harus tenggelamkan.”
Ke-19 kapal tersebut merupakan bagian dari 57 kapal ikan ilegal yang saat ini tengah diproses secara hukum. Selain dari Indonesia, sebanyak 19 kapal berasal dari Vietnam, 12 kapal dari Malaysia, 5 kapal kepunyaan warga Filipina, dan 3 kapal milik Thailand.
Dari 57 kapal tersebut, sebanyak 12 kapal telah inkrah dan pengadilan memerintahkan untuk dimusnahkan. Sementara sisanya, berada dalam tahap penuntutan hingga persidangan.
“Ke-57 kapal itu siap untuk ditenggelamkan. Khusus bagi 12 kapal yang sudah inkrah akan ditenggelamkan pada minggu kedua Januari ini.”
Selama Oktober 2014-Desember 2015 otoritas penegakan hukum laut yakni KKP, TNI AL, dan Mabes Polri telah mengeksekusi 121 kapal. Sebanyak 10 kapal di antaranya berasal dari Indonesia, sisanya dari Malaysia, Vietnam, Thailand, hingga China.