Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menargetkan proses dwelling time dalam 1,5 hari setelah mengoperasikan kereta api pelabuhan, sistem denda, dan pengintegrasian teknologi informasi (TI).
Rizal Ramli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, mengatakan saat ini dwelling time sudah mencapai 4,3 hari dari yang sebelumnya mencapai tujuh hari. Pemerintah akan terus melakukan efisiensi hingga proses dwelling time mencapai 1,5 hari.
“Sekarang sudah terjadi penurunan dari yang sekitar tujuh hari menjadi 4,3 hari. Kalau ditambah dengan pengoperasian kereta api pelabuhan, dapat memangkas satu hari, pemberlakuan sistem denda mengurangi satu hari, dan pengintegrasian TI juga mengurangi satu hari, sehingga target kami hanya 1,5 hari untuk dwelling time,” katanya di Kantor Presiden, Selasa (22/12/2015).
Rizal menuturkan untuk menurunkan dwelling time dari sekitar tujuh hari menjadi 4,3 hari, pihaknya harus memangkas 45 regulasi yang membuat proses ekspor dan impor rumit, yakni satu Peraturan Pemerintah, 18 Permendag, 19 Permenperin, dua Peraturan Kepala BPOM, tiga PMK terkait Bea Cukai, dan dua peraturan menteri lainnya.
Menurutnya, pemerintah juga menata kembali proses pemeriksaan fisik, dengan memberikan tenggat waktu hingga pukul 12.00 hari berikutnya. Dengan begitu, barang yang masuk ke pelabuhan dapat segera didistribusikan ke masyarakat.
“Kami juga meminta importir memberikan manifest barang yang akan masuk sebelum barang tiba di pelabuhan,” ujarnya.
Rizal juga menyebutkan akan memberikan sanksi kepada importir yang tidak memberikan manifest barangnya sebelum masuk ke pelabuhan. Harapannya, pihak pelabuhan dapat lebih cepat melakukan proses administrasi berdasarkan manifest yang telah masuk.