Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Blok Mahakam, Sudirman Berharap Total dan Inpex Bergabung

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengharapkan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation bergabung dalam pengelolaan Blok Mahakam per 1 Januari 2018.
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengharapkan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation bergabung dalam pengelolaan Blok Mahakam per 1 Januari 2018.

Pemerintah telah memberikan 100% saham Blok Mahakam per 1 Januari 2018 kepada Pertamina. Sudirman berharap Total dan Inpex masih melanjutkan bergabung dalam pengelolaan Blok Mahakam. Besaran saham yang bisa dibeli kedua perusahaan asing tersebut maksimal 30%.

Sementara itu, Senior Vice President Asia Pacific Total Olivier de Langavant menyatakan Total dan Inpex akan membagi besaran saham 30% Blok Mahakam dengan jumlah yang sama. Artinya, kedua perusahaan tersebut masing-masing akan mendapatkan 15% saham Blok Mahakam.

Seperti diketahui, Pemerintah dan Pertamina belum menandatangani kontrak baru Blok Mahakam untuk pengelolaan per 1 Januari 2018. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjanjikan penandatangan kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) bakal diteken dalam 1--2 pekan ke depan.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengemukakan 95% pembahasan syarat dan ketentuan kontrak kerja sama Blok Mahakam telah rampung. Dia optimistis penandatanganan PSC baru bisa dilakukan akhir tahun ini.

Berdasarkan catatan Bisnis, salah satu persoalan krusial penandatanganan PSC Blok Mahakam terkait dengan porsi bagi hasil produksi. Pemerintah memberikan arahan porsi bagi hasil Blok Mahakam di kontrak yang baru dengan operator Pertamina harus lebih menguntungkan negara dibandingkan kontrak sebelumnya.

Paling tidak besaran porsi bagi hasil Blok Mahakam sama dengan kontrak saat ini yakni sebesar 71% untuk negara dan 29% untuk kontraktor. Dengan porsi bagi hasil yang sama, negara mendapatkan keuntungan lebih karena Pertamina menyetorkan dividen kepada negara setiap tahun.

Muncul beberapa opsi dalam pembagian porsi bagi hasil produksi Blok Mahakam di kontrak baru.  Salah satunya penetapan porsi bagi hasil berdasarkan kondisi lapangan. Di lapangan yang telah berproduksi, negara akan mendapatkan porsi bagi hasil lebih besar.

Sebaliknya, porsi bagi hasil untuk negara akan semakin rendah di lapangan eksplorasi. Di luar itu, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengusulkan konsep baru cost over revenue.

Selain persoalan split, pemerintah telah menetapkan besaran bonus tanda tangan kontrak baru Blok Mahakam per 1 Januari 2018 sebesar US$41 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper