Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Penggurus INSA, Kubu Johnson Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Polemik pemilihan ketua umum DPP Indonesian Association Shipowners National (INSA) terbawa hingga ke ranah hukum. Ketua Umum DPP INSA versi Kemenangan Johnson W Sutjipto telah mengajukan gugatan terhadap kubu Carmelita Hartoto dan akan memasuki sidang kedua pada Desember 2015.
INSA
INSA

Bisnis.com, JAKARTA--Polemik pemilihan ketua umum DPP Indonesian Association Shipowners National (INSA) terbawa hingga ke ranah hukum. Ketua Umum DPP INSA versi Kemenangan Johnson W Sutjipto telah mengajukan gugatan terhadap kubu Carmelita Hartoto dan akan memasuki sidang kedua pada Desember 2015.

Seperti diketahui, pada Rapat Umum Anggota (RUA) INSA pada Agustus 2015 berakhir deadlock walau secara suara, Johnson unggul 51% atas Carmelita dari total 754 peserta mandat yang hadir. Johnson memperoleh dukungan suara 386 suara, Carmelita sebanyak 363 suara, dan ada 5 surat suara rusak.

Sementara itu, pada RUA lanjutan di Surabaya pekan lalu, kubu Carmelita mengklaim kemenangannya untuk periode 2015-2019. Sebelumnya, Carmelita juga memimpin INSA pada periode 2011-2015.

"Kami sedang menunggu keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan Pak Johnson ketuanya, ya saya harap teman lain menerima. Begitu juga sebaliknya, kami siap untuk ikut sesuai keputusan pengadilan. Sambil menunggu itu kami terus bekerja untuk kepentingan anggota," ucap Sekretaris Umum DPP INSA versi Johnson, Lolok Sudjatmiko pada konferensi pers INSA, di Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Sebelum melayangkan gugatan, imbuh Lolok, kedua kubu telah berupaya melakukan pendekatan melalui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebagai fasilitator awal September. Menurutnya, pemilihan ketum DPP INSA dapat diulang dengan panitia yang netral seperti notaris. Namun, solusi itu tidak terlaksana.

Dia menyatakan pada RUA Surabaya, panitia pelaksana tidak pernah dipublikasikan. Selain itu, kubu Johnson juga tidak diperkenankan hadir pada RUA Lanjutan di Surabaya melalui surat. Selain itu, dia mengatakan dalam aturan tata tertib pemilihan ketua umum dan formatur pendamping 2015-2016 tidak mengenal adanya RUA Lanjutan.

"Kami tidak mau setiap pemilihan ada gejolak yang tidak bagus, ada saling balas dendam. Makanya kita serahkan ke pengadilan, apapun keputusan pengadilan kita akan patuh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper